
Rasindo group.com_Pesawaran – Warga dusun Bangunrejo desa Taman Sari sangat resah akibat lahan garapanya seluas 329 hektar diduga masuk dalam skeet PTPN. VII. Wayberhulu, Jum’at (27/5)
Warga setempat, bernama Sugiono (60) mewakili rekan-rekanya menyampaikan kepada awak media, ” Saya dan kawan-kawan, merasa menggarap lahan dari tahun 1951. Lahan hasil membuka hutan, dan tiba-tiba lahan hasil bukaan kami masuk dalam skeet PTPN. VII Wayberhulu, sesuai hasil penertiban pihak PTPN. VII Wayberhulu tahun 1976, ” Jelas Sugiono.
Jumlah warga yang memiliki garapan sejumlah 60 warga dari dusun Bangunrejo,belum ditambah dari dusun Sumbersari desa Tamansari kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, ” Tandas Sugiono.
Pada tahun 2003 meminta mediasi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, namun tidak berhasil, “Kata Sugiono
Dalam waktu bersamaan, warga yang tidak mau disebut namanya, memohon kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memberikan Kesejahteraan terhadap warga yang lahanya masuk dalam skeet PTPN. VII Wayberhulu, karena lahan tersebut juga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1951. Untuk itu tidak salah jika lahan tersebut kembali kepada warga, “Pungkasnya. (Koes)