
Foto Wakil Bupati Lampung Barat (Lambar) Drs. Mad Hasnurin
Rasindo group.com_Lampung Barat – Wakil Bupati Lampung Barat (Lambar) Drs. Mad Hasnurin, membenarkan dengan dicopotnya Sekretaris Daerah Kabupaten Lambar Akmal Abdul Nasir tempo hari, kategori telah disesuaikan dengan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2003 tentang Tatacara Konsultasi Pengangkatan Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten, Kota Serta Pe3abad Struktural Eslon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Bab IV Pemberhentian Pasal 12 s/d 13.
Pasalnya, dicopotnya Sekretaris Sekkab Akmal Abdul Nasir oleh bupati setempat tidak menjadi polemik jika memahami Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2003 tentang Tatacara Konsultasi Pengangkatan Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten, Kota.
Diketahui, Bupati Parosil Mabsus mecopot jabatan Sekdakab Akmal Abdul Nesir yang akrab disapa Dang A’an tersebut karena telah mendekati masa pensiun sesuai dengan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2003 Bab IV Pemberhentian Pasal 12 s/d 13.
Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2003 BAB II Pasal 3, Pasal 4 Dst. Dikutip dari salah satu media, Mad Hasnurin menegaskan, ada aturan yang harus diperhatikan sebelum mencopot pejabat selevel sekkab, namun media tersebut sebelum menerbitkan berita belum membaca atau memahami secara positif tentang Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2003 sehingga sudut pandang kesimpulan nara sumber terkesan negatif, sehingga pemberitaan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Lampung Barat.
Dikonfirmasi masalah ini, Akmal membenarkan. Alasannya karena dia mendekati masa pensiun. Usianya saat ini menjelang 59 tahun. Menurut Akmal dirinya pensiun pada April 2023. Sementara, usia purnabakti bagi eselon II adalah 60 tahun. “Rilis”
Bupati sebagai pimpinan tertinggi di sebuah Kabupaten memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam menentukan sikap sehingga menetapkan keputusan yang tepat. Didalam hal ini bahwa Akmal mendekati masa purnatugas sehingga dikhawatirkan kinerjanya dalam pemerintahan kurang maksimal. Parosil menegaskan penyegaran merupakan hal biasa untuk memperkuat gerbong pemerintahan.
Parosil Mabsus menyatakan tidak ada permasalahan apa pun dengan Akmal. “Saat ini Sekkab (Akmal) sedang persiapan pensiun, jadi kita PLH-kan sambil mencari sosok yang tepat,” tandas Parosil. Kamis (30/12/2021).
Sementara itu, Parosil saat ini telah menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Adi Utama, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Lambar. Namun Adi sendiri mengaku belum mengetahui hal itu. Dia karenanya tetap beraktivitas seperti biasa.
“Belum ada pemberitahuan dari beliau,” pungkas. Adi Utama.
Editor:
DTA