
Foto Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.
RASINDO NEWS.COM – Upaya Polri dalam Pemberantasan kasus dugaan mafia tanah tercatat telah ada 69 perkara pada tahun 2021 ini, perkara tersebut ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri 20 November 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. menyebutkan jumlah tersebut tercatat hingga bulan Oktober tahun 2021, “kasus ini menjadi target program penyelesaian perkara mafia tanah yang ditangani oleh Polri”, Kata Dedi.
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, 5 diantaranya masih dalam proses lidik, 34 telah dalam tahapan penyelidikan. Lalu, 14 kasus perkara telah di limpahkan tahap pertama.
Selanjutnya 15 Kasus perkara mafia tanah telah dilakukan pelimpahan tahap kedua, dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (Salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung)).
Dedi menambahkan dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang pelaku sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang”. Ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dari sebanyak 61 orang tersangka ini telah dilakukan penahanan terhadap 7 tersangka sedangkan 23 orang terduga tersangka masih belum ditahan. Kemudia, dua orang tersangka masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak ragu menuntaskan serta melakukan tindakan tegas kepada pelaku Kejahatan Mafia Tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. (Juwirto/RNC)
Editor:
Redaksi