
Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku narkoba didesa Bagelen.
Rasindo group.com – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan pelaku narkoba, bernama Romi Sanjaya (25) warga desa.Bagelen kecamatan Gedongtataan, Kamis,(17/2)
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan bahwa kranologi ungkap bermula dari informasi masyarakat, yang membenarkan pelaku Romi Sanjaya sering melakukan teansaksi narkoba jenis sabu, ” Jelas Kapolres.
Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, dalam cara menangkap pelaku menggunakan cara ” Under cover buy ” jadi pada saat tersangka akan memberikan narkotika jenis sabu, langsung petugas menangkap berikut barang bukti ( BB) yang menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut berasal dari (B) yang masuk daftar pencarian orang ( dpo) ” Tandas Pratomo Widodo.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit hand phone merk iphone warna putih, 1 unit hand phone merek Nokia warna putih, dan 1 buah pipa kaca ( pirek) 1 buah kotak warna kuning serta 1 buah kotak rokok dan sabu seberat brutto, 3.20 gram, ” Papar Kapolres.
Akibat perbuatanya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Pungkas Kapolres. (Koes)