
Sanita mempertanyakan proses hukum, atas penganiayaan dirinya di Polsek Kedondong.
Rasindo group.com_Pesawaran – Ketua umum LSM-Galak Provinsi lampung,Aliyaman mendampingi Sanita sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Noven warga pasar baru Kedondong, di Polsek Kedondong, Senin (7/2)
Sanita (24). Sanita Mempertanyakan Proses Hukum berawal hidup bersama Ikrom suaminya,tinggal selama 6 bulan dirumah nenek suaminya di desa Kedondong, dan kehidupan mereka tidak harmonis,sehingga pisah ranjang, ” Urai Sanita.
Lanjut Sanita, untuk menemui suaminya (Ikrom) dirumah Noven, dan saling mempertahankan kebenaranya,sehingga perang mulut dengan suaminya, Tiba-tiba Noven tuan rumah menendang bagian perut Sanita, tak dperdulikan Ikrom Almamdi kendatipun Sanita
mengaduh kesakitan.
Petang harinya,Minggu,(16/1) Sanita melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong, berdasarkan Tanda bukti laporan nomor; LP/B-21/1/2022 Tgl.16 Januari 2022.dan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor : SP2HP/04/I/2022/Reskrim tgl.18 Januari 2022 dan pemberitahuan perkembangan nomor : SP2HP/25/I/2022/Reskrim, Tgl.22Januari 2022. serta pemberitahuan selanjutnya nomor : SP2/HP/36/II/2022.(5/2)
” Terkait pemberitahuan yang diterima Sanita binti Sahini, merasa kecewa dengan proses hukum yang berlama- lama, padahal sudah vitsum dokter, mengapa pelaku Noven tidak dilakukan penahanan, ” Tanya Sanita.
Korban Sanita meminta pendampingan kepada Ketua umum LSM-Galak Privinsi lampung ( Aliyaman) Senin (7/2) mendatangi Polsek Kedondong untuk menanyakan perkembangan dan proses hukum atas kejadian yang menimpa dirinya.
Petugas penyidik polsek Kedondong, menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan kami tidak tinggal diam, sambil melengkapi data- data untuk kelanjutan perkara, bahkan kami sering berkoirdinasi dengan pihak korban ( red.Sanita)
Masih ditempat yang sama, Aliyaman memohon kepada pihak kepolisian Kedondong untuk mempercepat proses, dan menunggu paling cepat 3 hari sudah ada keputusan, ” Pungkas Aliyaman (Koes)