
Rasindo group.com – Tim Gabungan Resmob Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curas) di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 16.15 Wib di Dusun Sri Mulyo Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan di gudang milik korban Rio Sapto Wandono (42).
“Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan, kemudian tiba-tiba pelaku berjumlah empat orang masuk ke gudang menyekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban,” kata Supriyanto, Sabtu 9 April 2022.
“Kemudian pelaku memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher kemudian merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp250 juta, satu buah BPKB mobil merk mitsubishi pajero warna putih , sertifikat milik saudara agung, satu unit handphone merk oppo v3 plus warna hitam , dua buah buku giro, Nota nota tagihan dan satu buah buku rekening bank BRI no rek 2077 0101 0404 502 atas nama Rio Sapto Wandono yang berada di tas milik korban,” timpalnya.
Dirinya menjelaskan, setelah pihaknya mengetahui pelaku ini, pihaknya segera berkordinasi dengan Tim Resmob Jatanras Polda Lampung.
“Kita melakukan konsolidasi di Polres Pesawaran untuk mengambil langkah dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui indentitas nya dari hasil lidik Tim Opsnal gabungan,” ujarnya.
Menurutnya, Tim Opsnal Gabungan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Qosim Irawan dan barang bukti berupa pakaian yang di gunakan pada saat melakukan aksi nya bersama rekan – rekannya yang lain.
“Untuk ketiga pelaku yang belum tertangkap masih dalam lidik keberadaannya dan tetap kita berkordinasi dengan Tim IT Resmob Polda Lampung,” pungkasnya.(Reko)