
Foto Muhammad Alzier Dianis Thabranie (lahir 8 November 1957) adalah seorang politisi
Rasindo news.com – Tokoh Politik Lampung yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL), Alzier Dianis Thabrani minta Kajati untuk periksa pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LPPL Alzier Dianis Thabrani menyikapi pemberitaan tentang adanya dugaan Volume realisasi pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung dikerjakan oleh Rekanan PT. Djuri Teknis item dan volume pekerjaan tergelar tidak sesuai RAB yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Bahkan, pekerjaannya terkesan asal jadi.” Undercover”
Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang dengan Volume sesuai RAB sepanjang 4375 meter ternyata hanya dikerjakan oleh Rekanan sepanjang 3797 kemungkinan dikarenakan ada ADD kontrak terkait Volume lebar dan ketebalan atau penambahan item pekerjaan yang lain. Sehinggatimbul opini berbagai dugaan dari masyarakat yang kurang memahami di bidang ilmu teknik kontruksi, beberapa media menerbitkan terkait pekerjaan tersebut menyebutkan “diduga ada sekitar 578 meter volume yang hilang. Akibat dari ulah Rekanan ini, diduga ratusan juta APBD Lampung Selatan untuk pekerjaan itu Raib tak jelas”. Hal seperti ini dipandang perlu dan diwajibkan PPK/PTTK SKPD terkait melakukan Press Briefing atau Jumpa Pers secara terbuka untuk mengklarifikasi agar supaya tidak gaduh menimbulkan dugaan-dugaan fitnah dan pemberitaan-pemberitaan yang kurang baik. PPK/PTTK bertanggung jawab sepenuhnya tentang pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung apa bila ada kekurangan item, volume pekerjaan yang tidak tergelar sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang di keluarkan oleh pengguna anggaran dalam hal ini adalah Kepala Dinas SKPD yang memiliki kegiatan tersebut.
“ Dikarnakan pekerjaan tersebut menimbulkan kegaduhan dengan dibuktikan adanya pemberitaan opini seperti yang tersebut di atas maka Ini harus dipertanggungjawabkan, dalam hal ini pimpinan tertinggi di daerah tersebut adalah Bupati sebagai pemangku kebijakan Dan Inspektur di inspektorat Lampung Selatan harus tegas. Dalam melakukan pencegahan korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara,” tegas Alzier (16/21) kemarin.
Untuk itu, cetus Alzier, pihaknya berharap pihak Kejati Lampung untuk segera memproses Bupati, Kepala Dinas dan Kontraktornya bilamana tidak ada tanggapan itikat baik dari kegaduhan yang ada saat ini.
Harus diproses segera dan usut tuntas,” ucapnya tegas.
Di tegaskan Alzier, bila benar terbukti dugaan pengurangan volume pada pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Kota Bandar Lampung itu benar adanya, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara, Mungkin.
“Itu kan Pidana, perbuatan mengurangi volume itu tindakan Pidana. Gak usah repot – repot, kalau realisasi pekerjaan sudah tidak sesuai dengan kontrak, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada pada RAB penawaran Kontraktor. Nunggu apa lagi, tegak kan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. “Cetus tokoh politik Lampung yang ternama ini.
Editor: DTA