
Rasindo group.com – Problem yang dihadapi hakim di Indonesia dapat dikategorikan dalam dua hal yang saling berkaitan. Pertama adalah problem yang bersumber pada peraturan perundangundangan yang menyangkut struktur kekuasaan kehakiman dan implikasinya terhadap kemandirian hakim. Masalah hukum lain yang dikaji adalah soal pengaturan rekrutmen, promosi, dan mutasi yang tidak transparan. Hakim menjadi “objek” (bukan subjek) dari kebijakan yang ditentukan secara adminsitratif dengan berbagai implikasinya pada nasib hakim.
Problem kedua adalah implikasi dari problem pertama yang sangat berdampak pada realitas pelaksanaan tugas hakim di lapangan. Pada umumnya, hakim di daerah dihadapkan pada berbagai persoalan, diantaranya keterpencilan geografis dan ketiadaan akses terhadap sumber daya informasi berupa pengetahuan dan instrumen hukum terbaru. Tak hanya itu, realitas lainnya adalah masalah keamanan dan kenyamanan kerja, terutama di daerah rawan konflik dan terpencil. Penempatan hakim yang jauh dari keluarga yang menyebabkan biaya hidup mahal dan persoalan sosio-psikologis juga menjadi persoalan. Selain itu, minimnya fasilitas kerja dan penunjang bagi kerja hakim, serta berbagai persoalan terkait kesejahteraan, baik itu berupa gaji pokok maupun tunjangan dan rumah dinas, yang langsung berdampak pada nasib dan kehidupan hakim.
Berdasarkan dua problem diatas dapat dirumuskan beberapa pertanyaan yang menjadi pedoman bagi pencarian data.
- Studi Juridis Normatif Bagaimanakah keberadaan hakim dalam struktur hukum dan lembaga peradilan terkait masalah kekuasaan kehakiman dan implikasi bagi minimnya kemandirian hakim? Kendala apa yang hadapi hakim, khususnya setelah amendemen ketiga UUD 1945 dan terbitnya kebijakan satu atap di MA?
- Studi Juridis Empirik
- Bagaimana latar belakang pribadi hakim dan dampaknya terhadap proses pengambilan keputusan dalam persidangan? Dalam hal ini, dipelajari latar belakang hakim (keluarga, pendidikan, pengalaman pekerjan, tingkat kesejahteraan, dan fasilitas negara), serta keberadaannya sebagai bagian dan produk masyarakat.
- Bagaimanakah keberadaan hakim dalam struktur hukum atau lembaga peradilan, kendala yang dihadapi, khususnya setelah terbitnya kebijakan satu atap di MA?
- Bagaimanakah hakim memaknai keberadaannya sebagai bagian dari masyarakat? Bagaimana hal itu berdampak dalam proses pengambilan keputusan dalam persidangan?
Dengan demikian tujuan dari penulisan buku ini adalah untuk mengetahui peta problematika hakim dalam menjalankan tugasnya. Khususnya, yang terkait dengan tiga persoalan utama, yaitu keberadaan hakim dalam lembaga dan birokrasi peradilan, akses kepada sumber daya kesejahteraan, serta dampaknya terhadap kinerja hakim. Tujuan yang lebih terinci adalah:
- Menjelaskan problem yang dihadapi hakim terkait dengan keberadaannya dalam hukum negara dan organisasi pengadilan;
- Menjelaskan implikasi dari beberapa peraturan perundangan dalam praktik dan realitas pengalaman hakim; dan
- Menjelaskan latar belakang hakim serta implikasinya terhadap kinerja.
Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat bermanfaat untuk:
- Memberikan masukan bagi penyusunan basis data, baik secara individual maupun sistemis tentang peta problematika hakim dalam menjalankan tugasnya;
- Memberi pedoman strategis bagi perbaikan lembaga pengadilan; dan
- Menjadi sarana berbagi informasi bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas tentang pengadilan.
—————————-
10 Ian McLeod, op.cit., hlm. 153 – 15411 Hutchinson dan Monahan, Lawm Politics and Critical Legal Scholars: The Unfolding Drama of American Legal Thought dalam ibid (1984), hlm. 153.
Editor: Dedy TA