
PH Terdakwa kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ajukan Eksepsi.
Rasindo group.com – MENGGALA,Tim Penasehat Hukum (PH) P Bin AR terdakwa kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah Umur,mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala.
PH,Terdakwa langsung menyampaikan Keberatan atas dakwaan kliennya pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Menggala pada Senin.07 februari 2022.
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa P, DR.(Can) Nurul Hidayah.SH.MH, Andri Kurniawan SH, dan Indra hadi, SH menjelaskan jika Penahanan dan Penetapan Tersangka P oleh Polres Mesuji tidak sah batal demi hukum.
Hal tersebut dikarenakan selama dalam Pemeriksaan klienya sama sekali tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum,itu dibuktikan Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 20-09_2921 hanya di tanda tangani oleh penyidik dan Klienya terapi tanpa ada tanda tangan Penasehat Hukum.
“Sidang ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena BAP tidak Sah Penyidik Polres Mesuji dalam melakukan Pemeriksaan terhadap klien kami telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP saya mohon yang mulia Hakim untuk membatalkan persidangan ini,dan membebaskan klien kami,”tandas Nurul Hidayah.
Menurut Nurul dalam Pasal 56 Ayat 1 KUHAP berbunyi Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun lebih.
Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri,pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka.
“Mestinya saat Penyidik melakukan pemeriksaan harus melihat apakah yang bersangkutan didampingi Penesehat Hukum atau tidak,jika terperiksa ada PH yang mendampingi maka Pemeriksaan dapat dilanjutkan,Namun jika terperiksa tidak di dampinggi oleh PH maka Penyidik harus menghentikan Pemeriksaan sementara sampai terperiksa di dampinggi PH,”Urainya.
Oleh karena lanjut Nurul,adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Penyidik Polres Mesuji,dalam Perkara Nomor Reg Perkara Pdm-04/Tuba/01/2022 atas nama Terdakwa P Bin AR ,maka kami Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa telah mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan terhadap Dakwaan JPU.
Sebab Sambung Nurul selain Penyidik telah melanggar Pasal 56 Ayat 1 KUHAP,juga bertentangan dengan Putusan MA RI Nomor:1565 K/Pid/1991,tertanggal 16 september 1991,yang pokok menyatakan apabila syarat syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya Penyidik tidak menunjuk Penasehat Hukum bagi Tersangka sejak awal Penyidikan,maka tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima.
Dan Putusan MA RI NOMOR:367K/PID/ 29 MEI 1998,yang pada pokoknya menyatakan Apabila tak didampingi Penasehat Hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP hingga BAP Penyidikan dari JPU tidak dapat diterima walaupun Pemeriksaan di sidang pengadilan di dampinggi Penasehat hukum.
“Jadi kami minta kepada JPU dan yang mulia majelis Hakim PN Menggala Tulangbawang berlaku Adil melihat fakta-fakta persidangan,klien kami tidak bersalah dan segera dibebaskan karena perkara P Bin AR tidak Sah dan harus dibatalkan demi keadilan Hukum,”pungkasnya.
Diketahui P Bin AR menjadi terdakwa setelah dilakukannya penangkapan dan penetapan Tersangka oleh penyidik Polres Mesuji.
Terdakwa P diancam Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp.5 Milyar.
Terdakwa P di duga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 AYAT 1 JO PASAL 76 D DAN PASAL 82 AYAT 1 JO PASAL 76 E UU 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU 23 TAHUN 2002 TentangPerlindunganAnak.
Namun Sampai berita ini diturunkan belum ada peryataan resmi dari pihak Polres Kabupaten Mesuji,terkait kebenaran Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum P Bin AR. (Rohmat)