
Foto Ilustrasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 5 tahun 2013 tentang kelembagaan masyarakat adat Lampung.
RASINDO NEWS.COM – Ulasan tentang pengertian menurut Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 5 tahun 2013 tentang kelembagaan masyarakat adat Lampung yang disampaikan dta. Perda ini atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung serta diputuskan ditetapkan oleh Gubernur Lampung. Nama Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung ini adalah Majelis Penyimbang Adat Lampung yang selanjutnya disingkat MPAL perda di tetapkan pada tanggal 20 Mei 2013 di Teluk Betung.”ujar DTA”
Selanjutnya disampaikan pula bahwa Majelis Penyimbang Adat Lampung berasaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan nilai-nilai agama,
Majelis Penyimbang Adat Lampung bertujuan untuk salah satunya membina kerukunan dan rasa aman dalam hidup dan kehidup masyarakat Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai ,
Struktur organisasi, kedudukan dan wilayah Majelis Penyimbang adat Lampung terdiri dari Majelis Penyimbang Adat Lampung tingkat Provinsi berkeduduk ibukota Provinsi Lampung dan merupakan lembaga adat tertinggi dalam EMPAL di wilayah Provinsi Lampung dengan sebutan Majelis Penyimbang adat lampung keduduk tertinggi di Lampung Tingkat Provinsi;
Majelis Penyimbang Adat Lampung tingkat kabupaten/kota berkedud kan di ibukota kabupaten/kota dan merupakan lembaga adat tert nggi di wi ayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan sebutan majelis penyimbang adat Lampung Tingkat Kabupaten/Kota;
Majelis penyimbang adat Lampung tingkat kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan dan merupakan lembaga adat tertinggi di wilayah kecamatan yang bersangkutan dengan sebutan majelis penyimbang adat Lampung Tingkat Kecamatan;
Majelis penyimbang adat Lampung tingkat desa/keluraha atau dengan sebutan nama lain berkedudukan di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan, dengan sebutan Majelis penyimbang adat Lampung Tingkat Desa/Kelurahan atau dengan nama lain.
Sumber keuangan pendapatan Majelis Penyimbang Adat Lampung bersumber dari salah satunya Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa atau dengan sebutan nama lainnya yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Desa atau dengan sebutan nama lainnya;
Dengan ketentuan lain-lain Pelaksanaan atas penyelenggaraan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubemur yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan SKPD lainnya. Ketentuan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perda ini diatur dengan Peraturan Gubernur. Setelah saya membaca Perda ini sepertinya Adat di pegang di kendalikan hanya satu Kelompok hal seperti ini tidak bisa, harus kelompok ini Fasilitator, mungkin, Pelaku Publik lah yang lebih tau”kata Dta” (Yopan)