
Foto Ilustrasi Peratin Ujung Rembun Bantah Korupsi Dana Desa
Rasindo group.com – Peratin Ujung Rembun Bantah Korupsi. Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa sejak 2015 sebagai amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait itu beredar berita bahwa ada kurang lebih 900 desa yang mempunyai masalah, kepala desanya/Peratin ditangkap, karena menyelewengkan Dana Desa.
Namun Korupsi dana Desa yang sudah memenjarakan ratusan kepala desa belum membuat jera para pelaku korupsi di negri ini.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa kembali terendus di Kabupaten Lampung Barat, berbagai item pekerjaan belum di kerjakan hingga bukan januari.
Beradasarkan data yang diperoleh Rasindo pekerjaan yang belum diselesaikan di oekon Ujung Rembun Lombok Seminung, pembangunan Lapangan Voly, Pembukaan Badan Jalan yang dinggarkan melalui Anggaran Dana Desa Pekon ujung rembun di duga saat pelakasanaan si kerjakan secara gotong royong, pembangunan Balai Pekon Ujung Rembun yang hingga saat ini belum terealisasi.
Peratin Ujung Rembun Kecamatan Lumbok Seminung Jayadi yang di kompirmasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa membantah ” tidak adinda, Tidak sejauh itu, media yang ke pekon memuat berita juga tanpa kompirmasi dengang saya…nanti saya kordinasi lagi. ucap peratin singkat, tanpa menjawab secara rinci yang dipertanyakan wartawan rasindo. (Reko)