
Kapolda Lampung tahun 2015 Brigjend Pol Drs. H. Edwardsyah Pernong, S.H.
Rasindo group.com – Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, merupakan deklarasi independensi bangsa Indonesia. Soekarno dan Hatta atas nama Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan bangsa asing, dan menjadikan bangsa ini memiliki sebuah negara yang merdeka, yang berhak mengatur rakyat dan bangsanya sesuai dengan filosofi, karakter dan spirit bangsa Indonesia sendiri.
Dalam teks proklamasi, disebut dengan tegas bahwa yang menyatakan kemerdekaan adalah Bangsa Indonesia. Bangsa menyiratkan kesatuan psikologis-sosiologis yang menjadi dasar bagi berdirinya kesatuan politik dengan batas-batas geografis yang disebut negara. Soekarno dan Hatta mewakili bangsa Indonesia bukan hanya yang hadir di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, tapi di seluruh wilayah yang warganya mengakui sebagai bangsa Indonesia.
Menjadi bangsa Indonesia, bukanlah proses yang singkat, melainkan membutuhkan waktu ratusan tahun. Berawal dari perlawanan kerajaan-kerajaan Nusantara dari penjajahan bangsa asing. Kerajaan-kerajaan Nusantara sebagai pemegang kedaulatan politik sebelum kemerdekaan, merupakan kerajaan-kerajaan bersifat lokal. Kerajaan-kerajaan Nusantara dari Aceh, Palembang, Lampung, Jayakarta, Cirebon, Jogja, Solo, Jawa Timur, Gresik, Sulawesi, kalimantan dan sebagainya, melakukan perlawanan terhadap kolonialisme yang semula memang bertujuan menundukkan kerajaan-kerajaan tersebut demi menguasai Nusantara.
Perjuangan Kerajaan Nusantara
Dalam rentang ratusan tahun hingga proklamasi, para raja, sultan, dan bangsawan di seluruh kerajaan Nusantara terus berjuang melawan penjajah, kita mengenal nama-nama pahlawan seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Iskandar Muda, Sultan Mahmud Badaruddin, Sultan Nuku, Sisingamangaraja, Hamangkubuwono IX, Pakubuwono X, dan masih banyak lagi. Di Lampung, kita memiliki Pahlawan seperti Pangeran Akmal, Pangeran Ringgo, Pangeran Suhaimi, Radin Intan, Batin Mungunang, Tumenggung Singa Brata, Kyai Ahmad Hanafiah, Ryacudu, dan lain-lain.
Dari uraian itu, kita mengetahui bahwa peristiwa 17 Agustus 1945, merupakan langkah pertama dari bangsa Indonesia yang secara jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan, bebas dari pengaruh kolonial. Dan pada saat proklamasi kemerdekaan itu, banyak kerajaan Nusantara yang para raja dan sultannya terus melawan penjajahan, masih eksis berdiri, dan dikemudian hari menyatakan bergabung dengan negara Indonesia yang diproklamasikan.
Dengan demikian, kerajaan-kerajaan Nusantara bisa dianggap sebagai kerangka bangunan negara Indonesia modern. Meskipun hingga proklamasi 1945 kerajaan-kerajaan Nusantara masih eksis, namun kemudian dengan proklamasi, kerajaan-kerajaan Nusantara secara sukarela menyatakan bergabung. Pernyataan bergabung itu ada yang bersifat legal formal seperti Jogjakarta dan Surakarta serta beberapa kerajaan lain, ada juga yang secara langsung menyesuaikan diri dengan republik. Dengan bergabungnya kerajaan Nusantara itu, maka terbangun Indonesia sebagai negara yang utuh hingga saat ini, 76 tahun sejak proklamasi dinyatakan.
Setelah proklamasi, Indonesia membentuk pemerintahan sendiri, dan memiliki UUD. Dalam UUD 1945 yang disusun oleh para founding fathers terbaca jelas bahwa keinginan bangsa Indonesia untuk mendirikan negara Indonesia modern, namun dengan meresepsi nilai-nilai kebudayaan Nusantara yang bersumber dari kerajaan-kerajaan Nusantara. Bahkan bangunan politik Indonesia yang memiliki wilayah dari Sabang hingga Merauke merupakan hasil dialog antara Negara Republik Indonesia dengan kerajaan-kerajaan Nusantara.
Bukti bahwa bangun politik Indonesia merupakan hasil dialog dengan kerajaan Nusantara, dapat dilihat dari pengakuan akan eksistensi kerajaan nusantara yang tertulis dalam Penjelasan UUD 1945, “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.”
Yang dimaksud dengan zelfbestuurende adalah daerah swapraja yang berhak mengatur pemerintahannya sendiri. Daerah swapraja dalam masa kolonial yang dimaksud dalam penjelasan UUD 1945 tersebut mengacu pada kerajaan-kerajaan Nusantara. Dengan demikian, yang dimaksud dalam “zelfbesturende” dalam penjelasan UUD 1945 adalah kerajaan-kerajaan Nusantara yang masih eksis.
Bentuk pengakuan atas kerajaan-kerajaan Nusantara itu kemudian dijabarkan dalam Undang-undang No 22 tahun 1948, dan dalam Undang-undang No 1 tahun 1957. Pasal 1 ayat (2) : Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa dengan Undang-undang pembentukan termaksud dalam ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa yang setingkat dengan Propinsi, Kabupaten atau Desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pasal 18 ayat (5) Kepala Daerah istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu dizaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan dan dengan mengingat adat istiadat didaerah itu. Pengaturan sejenis juga dapat ditemui dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1957.
Mengembalikkan Peran Kerajaan Nusantara
Ada benang merah yang jelas dari sejak kerajaan Nusantara, perlawanan seluruh rakyat Indonesia dengan dipimpin oleh para raja dan sultan, hingga proklamasi dan penyusunan UUD 1945. Semuanya menunjukkan bangunan Negara Indonesia didasarkan pada kesatuan darah dan daerah. Juga berdasarkan kesatuan atau harmoni yang sesuai dengan filosofi dasar kebudayaan Nusantara. Spirit untuk membangun Indonesia yang bersendikan pada suasana kebatinan bangsa Indonesia. Suasana kebatinan Indonesia tersebut bersumberkan pada kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, yang tercermin dari persekutuan masyarakat adat.
Setelah 76 tahun kemerdekaan Indonesia, ada baiknya kita kembali merenungkan gagasan para founding fathers untuk mendirikan negara-bangsa. Negara yang mengakui hak asal-usulnya. Oleh sebab itu, perlu dipikirkan sebuah roadmap untuk memperkuat posisi kerajaan adat Nusantara sebagai kerangka dasar bangunan negara Indonesia modern.
Kerajaan-kerajaan Nusantara yang hingga kini masih eksis keberadaannya, dan mengubah diri menjadi kerajaan adat paska pernyataan bergabung dengan NKRI, perlu diposisikan kembali untuk menjaga marwah bangsa di jalur kebudayaan. Para raja dan sultan perlu dilibatkan dalam pembangunan negara, khususnya di bidang kebudayaan.
Kerajaan adat Nusantara yang sejak proklamasi telah membuktikan diri kokoh membela NKRI memiliki peran penting untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal, kebhinekaan, dan inklusifitas. Dan para raja dan sultan hingga saat ini masih menjadi motivator, tokoh panutan yang kata-katanya dipatuhi oleh masyarakat adat, merupakan potensi penggerak pembangunan nasional.
Sudah waktunya bagi pemerintahan Indonesia untuk melakukan penataan kerajaan nusantara sebagai aset budaya bangsa. Dengan penataan tersebut, diharapkan kerajaan nusantara dapat memberi kontribusi yang signifikan dalam proses pembangunan. Pengakuan kerajaan adat tidak akan memunculkan kembali feodalisme, sebagaimana dikhawatirkan oleh sebagian pihak.
Pemerintah juga tidak perlu merisaukan munculnya klaim-klaim kerajaan yang sedang marak terjadi, karena semua itu perlu dilihat dalam perspektif legal-konstitusional. Berangkat dari pengakuan atas 250 zelbestuur (kerajaan), maka perlu dilakukan pendokumentasian oleh pemerintah, mana dari 250 itu yang masih bisa dilacak jelas keberadaannya. Setidaknya ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi : (1) raja yang memerintah saat ini merupakan garis keturunan raja, dan hal itu harus bisa diuraikan dengan jelas disertai alat bukti yang cukup.
Syarat berikutnya, (2) Memiliki kraton atau berada di Kraton yang sama seperti di masa lalu. (3) Memiliki pusaka yang dipergunakan di masa lalu yang masih tersimpan dan terawat dengan baik. (4) Memiliki rakyat yang mengakui dan mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari kerajaan adat tersebut. (5) Memiliki pemahaman akan nilai tradisi kerajaan masa lalu, dan nilai tradisi itu masih dipertahankan hingga sekarang. (6) Memiliki prasasti atau surat-surat penting yang menunjukkan bahwa kerajaan tersebut memiliki hubungan dengan kerajaan lain di masa lalu.
Agar keberadaan masyarakat adat yang berbasis kerajaan adat nusantara memiliki landasan yuridis konstitusional, maka sesuai dengan amanat Pasal 32 UUD 1945, perlu diterbitkan UU tentang pengakuan kerajaan adat Nusantara sebagai warisan kebudayaan nasional. Enam batasan kerajaan seperti disebut di atas perlu dimasukkan, agar dapat dijadikan pijakan dalam setiap pengambilan keputusan yang terkait dengan kerajaan adat nusantara maupun pemajuan kebudayaan.
Signifikansi UU Pengakuan Kerajaan Adat Nusantara adalah untuk melibatkan kerajaan, beserta segenap masyarakat adat untuk terlibat dalam proses pembangunan, termasuk memperkuat kebhinekaan dan pemajuan kebudayaan nasional.