
Rasindo group.com – Oleh : Ali Imron, S.Q., S.H., M.H. Kepala Bidang Kerohanian Asosiasi Advokat Indonesia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Kota Asal Tangerang Selatan.
Ali Imron, SH.MH. adalah seorang advokat. Lulus dari Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum (LPLIH) Universitas Indonesia yang bekerjasama dengan PERADI dan organisasi-organisasi profesi advokat di Indonesia serta mempunyai izin advokat dari PERADI,
Ali Imron, SH. MH. mempunyai pengalaman bertahun-tahun dalam bidang litigasi dan litigasi HAKI di Indonesia, termasuk mewakili klien dalam melakukan tindakan atas pelanggaran HAKI di dalam dan di luar pengadilan untuk kasus-kasus pelanggaran merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, dan desain industri. Khusus untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan,
Ali Imron, SH. MH. adalah seorang mediator bersertifikasi dari Mahkamah Agung.

Ali Imron, seorang muballigh, penghafal Al-Quran sekaligus civitas akademika yang menekuni bidang Hukum Islam Keluarga. Pendidikan S1 nya dalam bidang Hukum Islam diselesaikan di PTIQ Jakarta. Tidak sampai di situ, beliau melanjutkan pendidikan advokat di Universitas Indonesia dan menuntaskan pendidikan magister dalam bidang Hukum Bisnis di Universitas Pamulang. Aktif sebagai Kepala Bidang Kerohanian Asosiasi Advokat Indonesia. Selain menjadi Direktur pendidikan Yayasan Daar Assalaamah Serua; Pengajar di Saung Alquran, beliau merupaan berprofesi sebagai Advokat, Konsultan HK, Kurator dan Pengurus AKPI, dan Pimpinan Law Firm Ali Imron & Partners. Kedalaman ilmu agamanya diperoleh dari pendidikanya di pesantren Mambaul Ulum, Kudus di bawah bimbingan mbah Arwani Amin. Mengampu kajian keagamaan di Yayasan Daar Assalaamah Serua, Yayasan Al Muhajirin Ciater Permai, dan Pengajia Dhuha Al Azhar dan masjid-masjid seperti Masjid Al Ihlas, Masjid Al Muhajirin, Musholla Alhidayah, Musholla Al mu’minin, Masjid Baitul amal, dan Masjid Al Azhar.
Ali Imron Dosen S1 syariah ahwalusyahsiah Institut PTIQ Jakarta; Fakultas Hukum Lanjutan UI : Pendidikan Advokat S2: Magister Hukum Bisnis UNPAM; S3: Ilmul Quran dan Tafsir , Institut PTIQ Jakarta – Pesantren: Pesantren di Mambaul Ulum ( mbah Arwani Amin) Kudus
ABSTRAK
Penelitan ini menjelaskan peran empat pilar dalam penegakan hukum hakim, jaksa, polisi dan advocat. terutama mengatasi persoalan korupsi perlu ditanamkan kesadaran hukum dan ditanamkan “morality”terhadap para penegak hukum.Sikap mental dan budaya yang dianutnya memberikan seseorang untuk melakukan korupsi. Karena adanya kesempatan dan niat untuk melakukan tindak pidana Korupsi.Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan emperis. Pertama, habitus hukum opportunis merupakan bagian cara berfikir neofeodalistik dalam penegakan hukum;kedua, pemberdayaan habitus hukum yang mengedepankan opportunis di dalam penyelenggaraan penegakan hukum pada ranah publik berpotensi menggerakan prilaku hukum impulsif yang cendrung manipulatif, koersif dan terselubung dan praktik lainnya yang imoral. Terutama hal yang terkait dengan korupsi.
Kata Kunci: Hakim Jaksa Polisi advocat, Penegakan hukum, kasus Korupsi.
ABSTRACT
This research explains the role of the four pillars in law enforcement judges, prosecutors, police and advocates. primarily address corruption need to be instilled sense of justice and implanted ” morality” to the mental and cultural.enforcement espoused give someone for corruption. Because of the opportunity and intention to commit the crimes of this corruption.This research using normative and empirical research. First, the legal habitus opportunis part neofeodalistik way of thinking in law enforcement; second, habitus empowerment law that puts opportunis in the implementation of law enforcement in the public domain has the potential to move the law impulsive behavior that tends manipulative, coercive and veiled and other immoral practices . Especially matters related to corruption.
Keywords: right of children toplay, public greenopen space, the role oflocal government.
Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian hukum sangat luas. Namun penulis hanya sedikit menuliskan pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahawa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosioal. 1 Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. 2
Sementara korupsi itu sendiri secara umum adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi berasal dari kata “latin corrumpere atau corruptus” yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakantindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; inggris: corrupt, coruption;Prancis:corruption; Belanda korrupte. Dan akhirnya dari bahasa belanda terdapat penyesuaian ke bahasa Indonesia menjadi korupsi.3
Istilah penyogokan (graft) merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (ektortion) yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas negara. Kecuali itu ada istilah penggelapan (fraud) untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal. Dengan demikain, korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Dimana
______________
1 Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1982), Hlm. 3. 2 Jimly Assiddiqie, dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Konstitusi Prress, 2006), Hlm. 13. 3 Philipus M. Hadjon, dkk, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, (Gadjah Mada University Press), Yogyakarta, 2011, Hlm. 93-98.
______________
norma sosial, norma hukum, norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.
Dari segi “hukum korupsi”mempunyai arti melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memperkaya diri, merugikan keuangan negara. Menurut presfekif hukum, pengertian korupsi secara gamblang dijelaskan dalam UU Korupsi No. 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana. Pengertian korupsi secara hukum. Merupakan tindak pidana sebagaimana maksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian ”korupsi” lebih di tekankan pada perbuatan yang menyimpang dan merugikan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan korupsi kolusi dan nepotisme. Kolusi ialah perbuatan yang tidak jujur, misalnya pemberian pelicin agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-sembunyi. Nepotisme ialah pendahuluan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencangkup unsurunsur sebagai berikut;
- perbuatan melawan hukum
- penyalahgunaan wewenang
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Adapun dari sisi social, hukum dipandangnya yang berfungsi sebagai sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
- Hukum sebagai social control, kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah pengintegrasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan-perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik-konflik serta kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat;
- Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat, maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan.
Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
Dan hukum berfungsi sebagai sarana Social Engineering;
- Hukum dapat bersifat sosial engineering. Merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
- Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut, pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pertama, Apakah peran dan kedudukan empat pilar para penegak hukum, (Hakim, Jaksa, Polisi dan termasuk Advokat) sehubungan dengan ketidakberdayaan hukum dalam menyelesaikan persoalan korupsi; kedua, Bagaimanakah kepastian hukum terhadap perlindungan dan pemberantasan korupsi ?
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Berdasarkan pokok permasalahan tersebut maka tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mewujudkan hak anak anak untuk bermain di ruang terbuka hijau publik.
Sedangkan Kegunaan penelitian ini diharapkan digunakan sebagai sumbangan pemikiran bagi para pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan dan pemangku kepentingan terkait dengan ruang terbuka hijau publik sebagai sarana bermain anak.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder berupa Peraturan Perundang-undangan yang berberkaitan penegak hukum hakim, jaksa, polisi dan advocat serta referensi lainnya.
Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ialah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.4 Obyek penelitian berupa norma atau kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan para penegak hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan.5 Data sekunder dalam kajian ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Yang dimaksud dengan ketiga bahan hukum tersebut dalam penelitian ini mencakup buku-buku (termasuk kamus) dan berbagai sumber lainnya seperti: peraturan dasar dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak anak untuk bermain dan ruang terbuka hijau publik, artikel, majalah ilmiah, surat kabar, dan data/sumber yang tidak diterbitkan, bahan-bahan dari internet, dan bahan lainnya yang terkait dengan judul penelitian ini.
Bahan hukum tersier merupakan bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, antara lain kamus dan ensiklopedia. 6 Data atau informasi yang diperoleh selanjutnya disajikan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis.
______________
4 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV. Rajawali, 1985, Hlm. 13-14 5 Ibid. Hlm.12 6 Ibid.
______________
Pembahasan
Persoalan Korupsi
Persolan korupsi menjadi tanggungjawab bersama dari berbagai elemen masyarakat dan siapapun pelakunya harus di kenakan sanksi yang berat, dan harus dihukum seberat-beratnya bahkan sangat setuju bila dijatuhi hukuman mati. Persoalannya adalah bahwa koruptor perusak negara dan membuat rakyat sengsara dan melibatkan lebih dari satu orang. Setiap kasus korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang. Bahkan, pada perkembangannya sering kali dilakukan secara bersama-sama menyulitkan pengusutan dan serba kerahasiaan. Meski dilakukan secara bersama-sama, korupsi dilakukan dalam kordinator kerahasian yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telah dilakukannya. Melibatkan elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan dll, selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambilan kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkannya. Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediaan barang dan jasa kepentingan publik. Setiap tindakan korupsi adalah penghianatan kepercayaan. Ketika seorang berjuan meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbak untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapatkan kepercayaan kedudukan tidak pernah melakukan apa yang dijanjikannya. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri.sikap dermawan dari koruptor yang sering kali ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukan sikap menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain ia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
Jenis-jenis korupsi.
Menurut UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada beberapa jenis tindakan yang dikategorikan sebagai tindak korupsi;kerugian keuntungan negara;suap-menyuap (sogok atau pencicilan); penggelapan dalam jabatan;Pemerasan;perbuatan curang; bantuan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi (pemberian hadiah).7 Selanjutnya Al-atas dkk, mengemukakan ada 7 jenis korupsi;
- Korupsi transaktif, jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
- Korupsi yang memeras, pemerasan adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingan atau sesuatu yang mengancamnya.
- Korupsi defensif, Orang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti(prilaku korban korupsi dengan pemerasan jadi korupsinya dalam rangkamempertahankan diri).
- Korupsi investif, Korupsi investif, pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih di anganangan atau yang dibayangkan akan diperleh dimasa mendatang.
- Korupsi perkerabatan atau nepotisme, jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah kepada sanak keluarga atau teman dekat untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan, imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
- Korupsi otogenik, bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain,dan pelakunya hanya satu orang saja.
- Korupsi dukungan, korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.
______________
7Undang-undang RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, No. 20 tahun 2001.
______________
Daya rusak korupsi
Secara umum korupsi menyebabkan mutu pelayanan publik berkurang dan menjadi sangat bervariasi sesuai dengan uang suap yang diberikan. Pengurus SIM dan KTP yang telah ditentukan prosedur, tarif dan jangka waktunya bisa diakali dengan memberi ongkos tambahan petugas. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum jika dalam pengurusan kedua urusan tersabut dan juga jasa pelayanan publik lainnya, menjadi tempat para mafia dan calo mencari nafkah. Mereka bekerja sama dengan orang dalam yang turut andil mengabaikan prosedur baku yang telah ditentukan. Tentu saja hal ini merugikan, misalnya, untuk sebagian orang yang lebih dulu mendaftar tetapi tidak mempinyai uang lebih untuk menyogok petugas. Mereka yang berkantong tipis biasanya kurang dipedulikan oleh petugas. Dalam lingkungan yang koruptif, ekonomi dan bisnis dijalankan tidak berdasarkan biaya yang nyata. Banyak sekali unsur biaya yang sulit dipertanggung jawabkan yang di sebut biaya siluman. Akibatnya percuma saja di gembar-gembor murahnya tenaga kerja Indonesia sementara faktor biaya ini tidak bisa di kendalikan. Pada gilirannya, ekonomi biaya tinggi ini membuat produk indonesia tidak kompetitif baik di pasar domestik maupun internasional. Korupsi juga akan membawa efek lanjutan berupa menurunnya investasi dan pertumbuhan ekonomi karena kebijakan yang tidak selayaknya telah menguntungkan sekelompok orang dan menafikkan orang banyak. Tidak saja di bidang ekonomi, korupsi juga memiliki daya rusak dahsyat terhadap kepemimpinan lokal. Seleksi dan penentuan jabatan politik yang sarat dengan politik uang akan mengabaikan kriteria integritas dan kompetisi, dan pada ujungnya akan mengarah pada praktek korupsi baru di pemerintahan lokal.
Selain itu dampak yang tidak kalah dahsyat, adalah hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir kemudian telah dirasuki mafia, dimulai dari posisi yang menyelidik laporan atau pengakuan perkara, lalu jasa yang menyelidiki, sampai para hakim yang memeriksa dan menentukan vonis. Semua ini terjadi karena prektek korupsi, telah pula menambah pada lembaga yeng mestinya bermoral, bermartabat terhormat tersebut.
Sebab-sebab terjadinya korupsi, antara lain :
Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan;Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan (teman/kelompok);Lemahnya Sosialisasi dan Penyuluhan hukum kepada Mayarakat;Adanya kesempatan;Kelemahan ajaran agama dan etika/iman yang tidak kuat.8 Sering kali korupsi dilakukan tidak hanya secara pribadi, tetapi juga kelompok yang terstruktur. Sehingga lambat laun korupsi menjadi sebuah budaya. Berbagai macam Undang-Undang anti korupsi juga sudah dibuat, bahkan disertai dengan hukuman maksmimal yaitu hukuman mati. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Oleh karena itu, pembersihan di sector penegakan hukum haruslah menjadi prioritas utama. Disini harapan masyarakat banyak diberikan kepada KPK yang dianggap lebih memiliki integritas dibandingkan dengan penegak hukum lainnya.
“ketika membiasakan nyogok agar lulus pegawai negri sipil (PNS)”. Hal yang demikian ini merupakn contoh korupsi yang sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik menjual sawah, ladang, kebun, ataupun rumah hanya untuk menyogok agar dirinya bisa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal semacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya nanti adalah dari uangnya sendiri. Demikianlah korupsi sebagai fenomena sosial, ekonomis dan politis ternyata memiliki penamaan yang beraneka raga. Namun meski berubah-ubah, dasar pijakannya adalah korupsi jenis transaktif dan pemerasan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Peran Empat Pilar Para Penegak Hukum di Dalam Penyelesaian Persoalan Kasus Korupsi
Mungkin bisa penulis gambarkan sebagai bentuk perumpaan, ibarat kita masuk di sebuah rumah, dan tentunya akan menemukan “empat pilar yang menjadi penyangga “utama”. Hal demikian bisa dipahami bahwa rumah bisa tegak jika keempat pilarnya tetap kokoh berdiri dan saling menopang antara yang satu dengan yang lainnya. Dan begitu juga sebaliknya akan menjadi “roboh” bila salah satu atau bahkan keempat pilarnya rusak atau rapuh. Di Indonesia juga terdapat empat pilar. Keempatnya sama-sama penting. Dan apabila salah satu penegak hukum telah ternodai akibat dari tindakan dari salah satu oknum aparat penegak hukum, maka dipastikan hukum tak akan bisa berjalan dengan baik, dan menghilangkan rasa keperjayaan masyarakat terhadap penegak hukum tersebut. Empat pilar penegak hukum tersebut adalah;Hakim, Jaksa, Polisidan Advokat.
Dalam Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, didefinisikan, pasal 1 angka 5 “hakim adalah pada mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradian agama, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada peradialn khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Peranan hakim menjadi tugas utama tentunya menegakan hukum dan untuk memimpin administrasi peradilan secara independen dan imparsial. Selain itu bahwa hakim memiliki kewenangan untuk;Memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan; Mengadili dan memutus perkara tertentu dalam salah satu lingkunggan badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang;Memutuskan seseorang bersalah atau tidak bersalah dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.9
______________
9 Undang-undang Repulik Indonesia No. 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.
______________
Hakim
Kata hakim sebenarnya diambil dari bahasa Arab, “hakima” yang memiliki arti aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hakim berarti orang yang mengadili perkara baik dalam pengadilan atau mahkamah. Hakim bisa juga berarti sebagai orang yang menjadi penilai atau juri dalam suatu perlombaan. Karena itulah kata hakim atau seorang hakim tidak hanya kita jumpai pada pengadilan dan dunia hukum tapi juga di beberapa permainan seperti hakim garis pada permainan sepak bola.
Lembaga peradilan di Indonesia dari tahun ke tahun mulai menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Sebagai salah satu dari lembaga peradilan, hakim saat ini juga mendapat sorotan yang relatif tinggi dari masyarakat dan media. Secara yuridis, hakim merupakan bagian integral dari sistem supremasi hukum. Tanpa adanya hakim yang memiliki integritas, sikap dan perilaku yang baik dalam lembaga peradilan, maka jargon-jargon good government dan good governance yang selama ini digembar-gemborkan oleh banyak pihak tidak akan dapat terealisasi, hanya sebatas “mimpi” semata.
Dasar Hukum Kehakiman
Secara Normatif menurut Pasal 1 ayat (5) UU Komisi Yudisial No. 22 Tahun 2004, yang dimaksud dengan hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sedangkan secara etimologi atau secara umum, Bambang Waluyo, S.H. menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa.
Tugas dan Kewajiban Hakim
Hakikatnya tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun demikian tugas dan kewajiban hakim dapat diperinci lebih lanjut, yang dalam hal ini dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu tugas hakim secara normative dan tugas hakim secara konkret dalam mengadili suatu hukum.
Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 antara lain:
- Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
- Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
- Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1).
- Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta (pasal 25).
- Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).10
Di samping tugas hakim secara normative sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, hakim juga mempunyai tugas secara konkret dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui tiga tindakan secara bertahap, yaitu:
- Mengkonstatasi peristiwa kongkret, Mengkonstatasi berarti menetapkan atau merumuskan peristiwa kongkret dengan jalan membuktikan peristiwa.
- Mengkualifikasi peristiwa kongkret, Mengkualifikasi adalah menetapkan peristiwa hukumnya dari peristiwa yang telah dikonstatir (terbukti).
- Mengkonstitusi, Mengkonstitusi adalah tahap untuk menetapkan hukum atau hukumnya dengan memberikan keadilan dalam suatu putusan
Dalam praktik hakim terkadang terlalu lunak sikapnya terhadap permohonan penundaan sidang dari para pihak atas kuasanya. Beberapa hahl yang sering menyebabkan tertundanya sidang antara lain:
- Tidak hadirnya para pihak atau kuasanya secara bergantian.
- Selalu minta ditundanya sidang secara bergantian.
- Tidak datangnya saksi walau sudah dipanggil.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diperlukan peranan hakim yang aktif terutama dalam mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapa tercapainya peradilan yang cepat. Perlu ketegasan hakim untuk mennolak permohonan penundaan sidang dan pihak, kalau ia beranggapan hal itu tidak perlu. Berlarut-larutnya atau tertunda-tundanya jalannya peradilan yang mengakibatkan berkurangnya kewibawaan pengadilan.
Jaksa
Tentunya harus dapat memainkan peran yang sebenarnya. Dan memiliki tanggungjawab tertentu untuk menjamin penegakkan hukum. Hal ini bisa di pahami definisi Jaksa. Dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Berbunyi sebagai berikut; “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”.11
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
______________
11Undang-undang No. 16 tahun 2004, pasal 1 angka 1 tentang Kejaksaan
______________
Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Dasar Hukum Kejaksaan
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 30 Undang-undang No. 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
Di bidang pidana:
Melakukan penuntutan;Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha Negara;
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dalam bidang keterbitan dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan;Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;Pengamanan kebijakan penegakan hukum;Pengawasan peredaran barang cetakan;Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: Melakukan penuntutan; Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat; Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Polisi
Bisa dipahami sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 1, yang berbunyi sebagai beriktu; “Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang bisa dilihat dalama pasal Pasal 13 undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, sebagai berikut; Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;Menegakkan hukum; danMemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.12 Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”, artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris), “polite” (Belanda),
______________
12 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13.
______________
“polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berlandaskan pada etika moral dan hukum, bahkan menjadi komitmen dalam batin dan nurani bagi setiap insan polisi, sehingga penyelenggaraan fungsi, tugas dan wewenang kepolisian bisa bersih dan baik. Dengan demikian akan terwujud konsep good police sebagai prasyarat menuju good-governance. Hal yang patut disayangkan saat ini ialah banyaknya polisi yang masih belum bisa menjalankan fungsi dan perannya secara baik dan benar. Polisi yang seharusnya berfungsi sebagai pihak penegak hukum justeru memanfaatkan setatusnya tersebut untuk melanggar hukum, membela pihak yang salah asalkan ada kompensasi dan menelantarkan pihak yang benar yang mestinya mendapatkan pembelaan.
Dasar Hukum Kepolisian
Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Seperti disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1, 4 dan 5 :
- Pasal 1, Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 4, Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 5, Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Advokat
Dalam bahasa Indonesia, Lawyer sering kali diterjemahkan dengan ”pengacara” atau konsultan Hukum. Ada pula sebutan nama lain yang keren, menyebutnya ”Advokat”, istilah tersebut kian hari, kian tahun semakin akrab terdengar ditengah kalangan masyarakat. Apapun istilah itu yang pasti semangat yang dibangun oleh seorang Advokat atau Pengacara adalah melakukan penegakan hukum, pembelaan terhadap korban ketidakadilan di bumi pertiwi yang tercinta ini. “Advokat pejuang keadilan, Advokat yang menjalani profesi hukum dengan bertarung demi keadilan. Dan senjata Advokat adalah buku dan pasal-pasal, Pelurunya adalah rentetan kata dan argumentasi yang tajam, Medannya adalah pengadilan, bentengnya adalah masyarakat serta Panji kami adalah keadilan”. Pembelaan terhadap perkara tidaklah serta merta berorientasi pada materi atau seberapa banyak fee yang harus didapat oleh penerima kuasa dari pemberi kuasa. Namun profesi yang dijalankan oleh seorang Advokat punya beban moral, beban tanggungjawab yang besar, karena apa yang dilakukannya adalah menyangkut kehidupan orang lain, terutama terkait dengan ekonomi, harkat dan martabat seseorang. Disinilah yang kemudian bahwa perjuangan seorang Advokat sungguh perkerjaan yang muliya (officium nobile). 13Maka niat yang harus dibangun disini tidak hanya pokus pada urusan materi, tapi ada nilai lebih yaitu berjuang dan bekerja dalam rangka penegakan hukum, kebenaran dan keadilan sosial untuk masyarat. Tidak menutup-nutupi, masih ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa pekerjaan seorang advokat atau pembela hukum, adalah pekerjaan yang dipandang kurang pas dengan hati nurani, karena melakukan pembelaan terhadap masalah yang jelas-jelas salah malah dibela. Hal Ini perlu di mengerti, bahwa di dunia ini tidak ada satu orangpun yang ingin menjerumuskan dirinya kepada hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma hukum. sehingga kemudian yang harus dipahami oleh masyarakat adalah bahwa profesi Advokat, profesi yang memberikan jasa hukum, pendidikan hukum terhadap masyarakat yang meminta bantuan tentang proses penyelesaian masalah hukum yang dihadapi, termasuk masyarakat yang tidak mampu. (pasal. 22 ayat (1) Undang–undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat).
______________
13Kode Etik Advokat Indinesia, Pasal 3 huruf g, (Peradi, Percetakan; PT. Alumni), 2007, Hlm. 33.
______________
hukum, pendidikan hukum terhadap masyarakat yang meminta bantuan tentang proses penyelesaian masalah hukum yang dihadapi, termasuk masyarakat yang tidak mampu. (pasal. 22 ayat (1) Undang–undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat).
Menjadi seorang lawyer, pertama, jelas yang bersangkutan harus Sarjana Hukum, harus melanjutkan Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) dan kemudain harus lulus ujian yang diselenggarakan secara nasional. Dan juga ada beberapa kapasitas yang harus dimiliki yaitu menyangkut Skill and knowledge, harus memiliki kesetabilan dan kematangan emosional (emosional maturity), kemudian punya komitmen moral profesi yang kuat. Dari beberapa hal tersebut, menunjuk-kan kinerja profesi advokat adalah pekerjaan yang profesional, dalam arti bahwa bentuk pekerjaan yang dilakukannya adalah tidak mudah. Termasuk para advokat dan praktisi hukum yang hidup dengan menggunakan kendaraan semacam LBH, kendaraan ini memiliki kesiapan untuk melakukan pembelaan hukum di pengadilan secara pro-deo (cumacuma). Dalam ranah kehidupan dunia hukum di Indonesia ada empat pilar yang menjadi tanggungjawab sebagai penglima hukum. satu sama lain harus saling menjunjung tinggi, ketika satu runtuh maka akan berpengaruh pada pilar yang lainnya. Disinilah peran penyidik (polisi), penuntut (Jaksa), pengadilan (Hakim) dan pembela (advokat) harus berhati-hati betul dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, dan tidak perlu membangun penilaian-penilaian negatif yang diberikan terhadap advokat. Karena peran dan kinerjanya telah diatur dan ada sanksi yang diberikan kepada meraka ketika menjalankan tugas. Seperti halnya Advokat telah memiliki peraturan yang diatur dalam Undang–undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dan diatur pula dalam kode etik Advokat.
Beberapa istilah di beberapa negara terkemuka.
- Di New Zealand dan Autralia, mengenalnya “barristers and solicitors” Advokat dikenalnya sebagai konsultan atau jaksa Agung Muda.
- . Sedangkan di Canada, mengenalnya “barristers and solicitors” atau seseorang yang memiliki kualifikasi khusus, seperti “civil law notaris” seseorang yang memiliki hubungan dengan pihak pengadilan atau dengan kesatuan pengacara terkait dengan persoalan hukum atau suatu perkara.
- Di Inggris, lebih dikenalnya sebagai praktisi, soseorang yang benar-benar mengerti dan menguasi betul-betul persoalan secara yang menyangkut profesi kepengacaraan. Atau dikenal pula dengan istilah Legal Executive yang memiliki licensi terkait denga profesi yang jalaninya.
- India, negara India lebih mengenalnya dengan istilah “advovate’’.
- Scotlandia, mengenalnya dengan istilah “Judge atau orang–orang yang memberikan pendidikan hukum.
- Di United States, dikenal dengan istilah “attorneys” atua paralegals, namun biasanya ketika dalam praktek tetap meminta pertimbangan kepada para advokat.
Jadi dari beberapa istilah tersebut diatas, yang kesemuanya disatu sisi kesamaannya adalah tidak lepas dari persoalan hukum atau masalah-masalah hukum akan tetapi yang membedakan adalah ”licensi” dan legalitas profesi.
Secara khusus tugas kerja Advokat
Beracara dan berargumentasi di Pengadilan;Meneliti dan membuat drafting yang berhubungan dengan pengadilan;Melakukan pemeriksaan terkait berkaitan dengan administratifMembedah kasus;Memberikan legal advice; Melakukan negosiasi;Mendampingi tersangka.
Undang-undang No. 18 Tahun 2003 terkait dengan Hak dan Kewajiban Advokat.
Pasal 14, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 15, Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 16, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Pasal 17, dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Analisis dan Problematika Hukum dalam Realita
Persoalan penegakkan hukum tidaklah mudah, penuh dengan rintangan. Seorang praktisi hukum, DR. Chaeruman Harahap, SH., MH., menjelaskan bahwa ada beberapa hambatan penegakan supremasi hukum, diantaranya;Belum sempurnanya perangkat hukum;Masih rendahnya intergritas moral aparat penegak hukum;Penegak hukum belum profesional (kecakapan, keterampilan dan intelaktual rendah);Penghasilan aparat penegak hukum rendah;Masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat; Kurangnya sarana dan prasarana;Terjadinya campur tangan pemerintah dalam proses peradilan.14
Pertanyaan besar kita tentu kenapa kemudian banyak oknum penegak hukum masih melakukan pelanggaran, dan menodai citra pangkat dan jabatan yang ia emban. Penegakan supremasi hukum di negeri ini masih jauh dari harapan masyarakat. Carut marutnya penegakan hukum terlihat dari masih banyaknya aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi maupun advokat yang dalam menjalankan fungsinya belum mencerminkan rasa keadilanMasyarakat. “Masyarakat menilai masih banyak putusan hukum yang tidak berdasarkan rasa keadilan, sehingga timbullah ketidaktaatan masyarakat terhadap hukum dan Aparat Penegak Hukum. Faktanya, maraknya perbuatan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan misalnya. Hukum merupakan sistem hukum bukan sekedar kumpulan peraturan-peraturan saja, namun peraturan-peraturan itu dapat diterima sebagai sah apabila dikeluarkan dari sumber-sumber yang sama, seperti Peraturan Hukum, Yurisprudensi, dan Kebiasaan, dan yang terpenting adalah ketika para penegak hukum bisa menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya.
______________
14Ari Yusuf Amir, SH., MH., Strategi Bisnis Jasa Advokat, Navila Idea, Yogyakarta, Maret, 2008, Hlm. 19-20.
______________
Menurut Friedman, suatu sistem hukum terdiri dari struktur atau kelembagaan sebagai kerangka dasar dari sistem hukum itu sendiri, substansi hukum yang terdiri dari aturan-aturan yang bersifat materiil maupun formil, dan budaya hukum yakni nilai-nilai atau pandangan masyarakat termasuk perilaku aparat dalam sistem hukum itu sendiri. Di Indonesia dikenal ada beberapa sistem hukum yang berlaku, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional dan sistem hukum Indonesia adalah dua hal yang berbeda. Sistem hukum nasional berarti sistem hukum yang diberlakukan oleh negara (state law), sedangkan sistem hukum Indonesia merefleksikan keanekaragaman hukum yang hidup dalam masyarakat. Sistem hukum nasional berasal dari dua istilah yaitu sistem dan hukum nasional. Pengertian sistem telah dijelaskan di bagian terdahulu. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun di atas kreativitas atau aktivitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri.
Hukum sebagai kontrol sosial, (social control). Ketika kemudian bahwa hukum sebagai kontrol, maka hukumnya tentunya memiliki peran penting yang bersifat mendidik. Mengajak atau mamaksa terhadap masyarakat agar mamatuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. artinya ada pengembalian situasi semula. Bila hukum kemudian merupakan suatu social control, dan sekaligus dapat dijadikan agent of social change, kemudian hukum memuat prinsip, konsep atau aturan.
Melihat problematika yang demikian sehingga, ketika “Satjipto Rahardjo” menggunakan pendapatnya “Max Weber” dengan menanamkan pendekatan sebagai suatu “interpretative understanding” yaitu suatu cara menjelaskan sebab serta efek dari tingkah laku sosial. Karena ketika belajar sosiologi hukum adalah menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum sehingga mampu mengungkapkannya. Sosiologi tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh penjelasan yang bersifat internal. Penulis mencoba mengimplementasikan apa yang dikatakan oleh sosok praktisi, sekaligus sebagai ahli sosiologi hukum “Lawrent Friendmen”
bahwa membangun dan menegakkan hukum tentu sangat dipengaruhi oleh tiga komponen penting yang juga perlu dilihat yaitu legal structure, legal substance, dan legal culture.
Untuk dapat mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan keadilan maka perlu dikembangkan budaya hukum di seluruh lapisan mayarakat. Kemudian mengakui dan menghormati hukum adat dan hukum agama serta memperbaharui undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif. Perilaku aparat penegak hukum juga perlu diperbaiki sehingga tidak hanya hukumnya saja yang baik tapi dalam implementasinya pun dapat berjalan dengan baik karena dukungan aparat penegak hukum yang baik pula. Beberapa ahli yang mengemukakan bahwa penegakan hukum bagi para penegak hukum perlu ditanamkan “morality”. Dengan demikian ketika moralitas para penegak hukum sudah sangat kuat tertanam dengan baik, maka hukum akan berdaya dalam penegakkan hukum termasuk dalam pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Pertama, Korupsi terjadi karena adanya kepribadian yang matrialistik, rasionalistik yang akhirnya menjadi budaya baru bagi para koruptor yang tidak memiliki komitmen dan intergritas moral aparatur penegak hukum, walaupun memang hukum sudah jelas melalui undang-undang tentang tindak pidana korupsi telah mengatur secara tegas dan keras. Kaitannya dengan aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat). Keterlibatan oknum penegak hukum sangat mempengaruhi terciptanya supremasi hukum.
Kedua, Sebagai wujud bersama maka Perilaku aparat penegak hukum juga perlu diperbaiki sehingga tidak hanya hukumnya saja yang baik tapi dalam implementasinya pun dapat berjalan dengan baik karena dukungan aparat penegak hukum yang baik pula. Maka dengan demikian dalam penegakkan hukum dan terutama mengatasi persoalan korupsi perlu ditanamkan kesadaran hukum dan ditanamkan “morality” terhadap para penegak hukum.“Napoleon Bona Parte” ia mengatakan berikan saya produk hukum yang buruk tapi dengan aparat yang baik dan masyarakat yang sadar serta taat hukum, maka akan baik semua.
Saran
Pertama,Peranan penegakan hukum dalam arti fungsi dan maknanya merupakan bagian dari konsep struktur hukum. tentang peranan penegak hukum, dan para penegak hukum menjadi bagian penting untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan bertujuan yang berkeadilan;
Kedua, “Dan di antara orang-orang yang kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan kebenaran, dan dengan kebenaran itu pula mereka menjalankan keadilan.” (Al-A’raf : 181)
Daftar Pustaka
Buku
Ari Yusuf Amir, Strategi Bisnis Jasa Advokat, Navila Idea, Yogyakarta, Maret, 2008.
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.2006.
Jimly Assiddiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,Konstitusi Press,Jakarta, 2006.
Kitab Advokat Indonesia, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) PT. Almuni, Bandung, 2007.
Philipus M. Hadjo., Tatiek Sri Djatmiati., Anddink. G.H., Ten Berge.,J.B.J.M, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi,Gadjah Mada University Press, 2011.
Soetandyo Wignjosoebroto, “Korupsi Sebagai Masalah Sosial-Budaya”, Jurnal Dinamika Masyarakat, Jakarta, Ristek, 2004.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 1982.
www.multiajaib.blogspot.co.id, diakses pada tanggal 7 Mei 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ;Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat;
Editor: Dedy Tisna Amijaya,ST