
Rasindo group.com – Tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan sering sekali terjadi diberbagai bidang dan bahkan pelakunya diberbagai lapisan masyarakat.
Baik lapisan bawah maupun lapisan atas yang melakukan tindak pidana ini. Melihat banyaknya kasus penggelapan yang terjadi di Indonesia tentunya ini sangat memprihatinkan.
Penyalahgunaan Kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur tindak pidana pengelapan ini. Kejahatan penggelapan diatur dalam Kitab Undamg-undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUHPidana) (Pasal 372 (penggelapan biasa), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 374 dan Pasal 375 (penggelapan dengan pemberatan) dan Pasal 376 (penggelapan dalam keluarga).
Bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, apa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengelapan dalam jabatan dan bagaimana penerapan hukum pidana dalam tindak pidana penggelapan jabatan.
Penggelapan dengan pemberatan diatur dalam pasal 374 KUHPidana. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan yaitu, yang pertama faktor yang bersumber dari dalam diri individu (intern) yang mana dibagi lagi menjadi faktor intern yang bersifat umum dan faktor intern yang bersifat khusus.
Sedangkan faktor yang kedua yaitu faktor yang bersumber dari luar individu (ekstern). Faktor intern yang bersifat khusus berkaitan dengan keadaan psikologis (masalah kepribadian sering menimbulkan perilaku menyimpang).
Sifat khusus yang menjadi penyebab timbulnya tindak pidana penggelapan adalah mental dan daya inlegensi yang rendah, faktor intern yang bersifat umum meliputi pendidikan sedangkan faktor yang bersumber dari luar luar diri individu adalah faktor lingkungan.
Dalam pasal penggelapan dalam jabatan tersebut dikatakan bahwa penggelapan yang diperbuat oleh seseorang yang penguasaannya pada barang yang disebabkan adanya hubungan kerja atau karena mendapat upah atau pencarian untuk itu, maka akan diancam dengan hubungan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.
Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksudkan dalam pasal penggelapan dalam jabatan ini juga biasa disebut dengan penggelapan dalam pemberatan. Hal yang menjadi pemberat seperti, Terdakwa diberikan barang yang kemudian digelapkan karena adanya unsur hubungan kerja, Dikarenakan mendapatkan upah dalam bentuk uang, Terdakwa menyimpan barang tersebut karena jabatannya.
Contoh penggelapan dalam jabatan yang bisa terjadi seperti karyawan yang memiliki jabatan sebagai kepala gudang yang menggelapkan atau menyimpan barang perusahaan yang ditujukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi, dan lain sebagainya.
Pasal penggelapan dalam jabatan yang berlaku di Indonesia tersebut hampir sama dengan pidana pencurian. Akan tetapi ketika terjadi penggelapan, barang sudah ada di tangan pelaku tanpa melakukan kejahatan atau melawan hukum. Pelaku penggelapan dalam jabatan akan ditangani oleh Pengadilan Umum. Baik Pengadilan Negeri untuk pengadilan pertama dan Pengadilan Tinggi untuk pengadilan tingkat banding.
Sebagai contoh juga yang didapat oleh penulis dari sumber terpercaya bahwa “Polisi akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penggelapan jabatan yang diduga dilakukan politikus Hanura Sarifuddin Sudding, karena polisi belum menerima pencabutan laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum Oesman Sapta Odang.
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi telah memeriksa kuasa hukum OSO, Serfasius Serbaya Manek yang juga merupakan pelapor dalam kasus dugaan penggelapan jabatan tersebut.
Kutip CNN, Polisi mempertanyakan soal kronologi dan kerugian yang dialami OSO. Polisi juga mempertanyakan tindakan-tindakan Sudding dalam dugaan penggelapan jabatan tersebut.
Menurut keterangan Serfasius kepada polisi, Argo menjelaskan, susunan DPP Partai Hanura yang sah adalah yang dipimpin oleh OSO. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi KPU dan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus pimpinan Partai Hanura periode 2015-2020.
Selain itu, Sudding juga diduga telah memalsukan keterangan dalam akta autentik seperti daftar susunan kepanitiaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) II Partai Hanura. Tak hanya itu, surat keputusan yang ditandatangani oleh Sudding sebagai sekretaris Jenderal dan Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura. “Kerugian materiil adalah Partai Hanura dibawah kepemimpinan Pak OSO harus mengeluarkan biaya untuk menghadirkan DPD dan DPC seluruh Indonesia datang ke Jakarta untuk konsolidasi dan sosialisasi struktur ditingkat daerah bahwa gerakan yang dilakukan saudara Sudding dan teman-temannya itu inkonstitusional, Selain itu, kata Serfasius, tindakan Sudding membuat masyarakat tidak percaya pada Partai Hanura. Menurut dia, tindak lanjut laporan itu untuk memastikan seluruh anggota daerah untuk konsentrasi menghadapi verifikasi faktual yang telah dijadwalkan KPU.”
Siapapun menghadapi panggilan polisi ( dalam hal ini penyidik Polri) dalam rangka pemeriksaan pasti akan merasa cemas. Agar dapat “lebih nyaman” saat anda menerima panggilan, maka ada 7 (tujuh) hal yang perlu diperhatikan sehingga rasa kurang nyaman itu berkurang.
Yang pertama saat anda menerima panggilan, lihat segala informasi yang ada dalam panggilan:
- Lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.
- Lihat status panggilan, status panggilan ada dua: sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga anda dapat menentukan dalam kapasitas apa anda dipanggil.
- Lihat dalam kasus apa anda dipanggil, sehingga anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi anda anda dalam perkara tersebut.
- Lihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya. Bila anda dipanggil, hampir 99% anda akan dilakukan pemeriksaaan dalam kapasitas sebagaimana tertera dalam panggilan, dan dalam status apapun anda(saksi/tersangka) pemeriksaan oleh penyidik hanya sebatas suatu peristiwa yang anda ketahui , lihat dan atau alami sendiri, sehingga anda tidak perlu repot2 mencari referensi ( ini bukan mau ujian skripsi.), cukup mengingat-ingat saja peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana. Bila anda merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan, silahkan dibawa, namun biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan anda untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya bila memang ada.
- Temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan, anda boleh ditemani kerabat atau siapapun untuk mendampingi anda selama anda menghadapi panggilan ( bila anda merasa kurang PD). Kalau anda mau bawa pengacara akan lebih baik. Bila penyidik tidak ada saat anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang ( karena nanti anda dianggap tidak memenuhi panggilan) sebaliknya anda dapat komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima anda di ruangan yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat panggilan.
- Bila anda tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu (bisa per telepon), bila sakit anda dapat mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik ( agar penyidik tahu dan dapat memperkirakan kapan akan memanggil anda lagi setelah anda sembuh). Polisi (penyidik) saat ini sudah lebih akomodatif dengan kesulitan macam itu. Sesuai UU, anda “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput anda dengan Surat perintah membawa.
- Tips ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan info saat menghadapi panggilan “kutip Artikel DJKN” (Dedy TA)