
Rasindo group.com – Oleh : Dedy Tisna Amijaya
Definisi Penalisasi
Penalisasi adalah suatu proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana. Umumnya penalisasi ini berkaitan erat dengan kriminalisasi, karena ketika kebijakan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan tertentu dikategorikan sebagai perbuatan terlarang atau tindak pidana, langkah selanjutnya adalah menentukan ancaman sanksi pidana bagi perbuatan tersebut.
Norma pelarangan terkait dengan kebijakan kriminalisasi yang kemudian diikuti dengan penalisasi dengan ancaman pidana yang teringan sampai dengan yang terberat atau pidana mati. Sedangkan kebijakan penalisasi terkait dengan pengenaan sanksi pidana atau penal terhadap perbuatan tertentu yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang telah dimuat dalam cabang ilmu lain, Secara singkat dapat dikatakan bahwa pembahasan kriminalisasi meniscayakan pembahasan mengenai penalisasi, walaupun antara keduanya yaitu tindak pidana dan sanksi pidana merupakan dua topik yang berbeda dalam hukum pidana.
Dalam kajian mengenai kriminalisasi terdapat beberapa asas yang digunakan, dimana asas adalah prinsip-prinsip atau dasar-dasar atau landasan pembuatan suatu peraturan, kebijakan dan keputusan mengenai aktivitas hidup manusia.
Dalam konteks kriminalisai, asas diartikan sebagai konsepsi-konsepsi dasar, norma-norma etis, dan prinsip-prinsip hukum yang menuntun pembentukan hukum pidana melalui pembuatan peraturan perundang-undangan pidana.
Ada tiga asas kriminalisai yang berlaku diperhatikan pembentuk undang-undang dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana beserta ancaman sanksi pidananya Yaitu :
- Asas legalitas
- Asas subsidiaritas
- Asas persamaan/kesamaan
Kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan, persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut, dan dari kriminalisasi tersebutlah muncul penalisasi yang menentukan sanksi apa yang sesuai terhadap perbuatan pidana tersebut.
Pengertian Depenalisasi
Pengertian Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana kemudian ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain, misalnya dengan melalui hukum
perdata atau hukum administrasi. Didalam proses depenalisasi terdapat suatu
kecenderungan untuk menyerahkan perbuatan tercela atau anti sosial itu kepada
reaksi sosial saja atau kepada kelembagaan tindakan medis.
Perbuatan yang termasuk kenakalan remaja ditanggulangi diluar proses peradilan pidana.
Demikian pula perbuatan zina dengan pertimbangan sosial ekonomis menjadi perbuatan yang tidak kriminal dengan proses depenalisasi
Pengertian depenalisasi dalam masalah narkotika dibutuhkan pemahaman khusus,
salah satu pengertian yang dikeluarkan oleh Badan Pemerintah Pusat Uni Eropa yang mengkoordinasikan data kebijakan obat atau European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction (EMCDDA), mendefinisikan depenalisasi sebagai berikut:
Depenalization means relation of the penal sanction provided for by law. In the case of drugs, and cannabis in particular, depenalization generally signifies the elimination of custodial penalties. Artinya, depenalisasi berarti penggunaan obat tetap menjadi pelanggaran pidana, tetapi hukuman penjara tidak lagi dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan bahkan ketika sanksi pidana lain (misalnya, denda, catatan polisi, masa percobaan) tetap dimungkinkan.
Sedangkan di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika tidak secara eksplisit menjelaskan tentang depenalisasi, namun secara
teori konsep depenalisasi telah ada dalam kerangka undang-undang tersebut.
Dalam Pasal 128 ayat (2) dan (3) undang-undang narkotika dijelaskan bahwa wali
pecandu yang belum cukup umur atau pecandu yang sudah cukup umur melapor
kepada Institusi Penerima Wajib Lapor, maka pecandu tersebut tidak dituntut pidana melainkan hanya direhabilitasi. Konsep depenalisasi dapat kita lihat dalam pasal tersebut, dimana pengguna atau pecandu narkotika adalah orang yang melanggar hukum namun hukuman pidananya dihilangkan digantikan dengan rehabilitasi. “Sumber law.uii.ac.id”