
Foto Ilustrasi dokumen Rasindo news.com
RASINDO NEWS.COM – Pada hari Jumat, 03 September 2021 – 16.36 WIB Dengan Jurnalis bernama Imanuel menayangkan pemberitaan di salah satu media Syber tentang “32 paket kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, yang telah di tetapkan oleh Legislatif dan Eksekutif Kab. Lam-Sel tahun 2020/2021, dengan anggaran APBD sebesar Rp 40.252.580.000. Milyar, Pembatalan kegiatan dilakukan pada saat jadwal tahapan upload penawaran tender rekanan di LPSE (LPSE Kabupaten Lampung Selatan Menggunakan LPSE Provinsi Lampung).” Sumber Media Siber Terpercaya”
Pembatalan ini di Lakukan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lam-Sel Drs. Hasbie Aska,S.T. mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena pihaknya kembali melakukan pengkajian, terlebih dirinya baru saja menjabat sebagai Plt Kepala SKPD Pekerjaan Umum Lam-Sel menggantikan Yanny Munawarty,S.T. yang memiliki jabatan definitif di Dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten Lampung Selatan setelah di gantikan oleh Hasbi Aska saat ini,
“Saya mau mereview desain dan dokumen yang ada, maka saya menunda sementara semua produk Dinas Pekerjaan Umum yang telah di tayangkan pada LPSE. Kita tidak mau ada permasalahan di kemudian hari,” tutur Drs. Hasbi Aska,S.T. yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik itu, “Saat inikan sudah 3/4 perjalanan, saya harus tahu semua isinya. Karena penggunaan inikan akan ada pertanggungjawaban nya. Artinya, secara psikologis saya bertanggungjawab, kalau saya tidak tahu detail isinya bagaimana,” ungkapnya Asbi Aska ” Sumber Media Siber Terpercaya”
“Saya tidak mau, baru beberapa bulan hasil pekerjaannya sudah rusak. Jelas ini akan merugikan kontraktor itu sendiri, Karena, kalau ada temuan nama mereka yang rusak,” kata Hasbi Aska. Sumber Media Siber Terpercaya”
“Kalau tidak mau rugi, jangan main (jadi) kontraktor, Resiko kontraktor itu begitu, jangan berpikir untung terus dong,” tutup Drs. Hasbie Aska,S.T.” Sumber Media Siber Terpercaya”
Dari penerbitan pemberitaan di atas Hasbi Aska tidak menyebutkan secara detail dan Profesional secara Akademik Sarjana Teknik terkait Desain dan Dokumen, semistinya hal yang menjadi alasan tersebutkan di jelaskan secara spesifikasi melihat gelar ST yang dimilikinya, dengan tujuan tidak menimbulkan kegaduhan kesimpulan sudut pandang bagi masyarakat pembaca berita, sehingga tidak terkesan kategori Fitnah terhadap para pelaku perencanaan kegiatan yang dibatalkan mungkin bisa di pastikan bahwasanya Konsultan Perencana 32 kaket kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum ini pembayarannya menggunakan Anggaran dana Pemerintah APBD/APBD-P Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020/2021.
Dana perencanaan ini bagi sebagian pelaku Publik mungkin bukan kerugian keuangan Negara karena dana nya tidaklah banyak, kemungkinan besar pula bagi sebagian pelaku Publik ini telah menjadi kerugian keuangan Negara akibat pembatalan kegiatan yang telah ditetapkan pada penetapan pembahasan anggaran oleh Legislatif dan Eksekutif Lamsel tahun 2020/2021, tergantung dari pelaku Publik itu sendiri yang membidangi terkait permasalahan ini pengembangannya dari sudat pandang kesimpulan yang berbeda di sesuaikan dengan perkembangan progres tahapan yang sedang berjalan saat ini yang berkaitan dengan pembatalan dana kegiatan sebesar Rp 40.252.580.000 Milyar “Kata Direktur CFJ
Pimpinan Utama Sekaligus Penanggung Jawab CFJ dengan merek media Syber Rasindo News.Com, Melakukan pengembangan untuk klarifikasi menghindari Pitnah, Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi, “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Selanjutnya penanggung jawab CFJ, mendapatkan sumber yang terpercaya, sumber tersebut menjelaskan tentang Mutasi, Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019. Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri. Prosedur mutasi di jelaskan juga oleh sumber yang terpercaya ini kepada penanggung jawab CFJ.
Didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Bab IV Bagian Ketiga Peran Pasal 12 tersebutkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di jelaskan pula bahwa Drs. HASBIE ASKA,S,T. terdaftar di Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Lampung dengan nama HASBI ASKA dari tahun 2020 sebagai Staf Sekretariat Pemerintah Provinsi Lampung namun sumber terpercaya tersebut tidak menjelaskan, bidangnya apakah di bagian Sekda Prov, Staf ahli Gubernur atau di Biro umum,
sehingga penanggung jawab CFJ melakukan komunikasi mendatangi Sekda Prov Lampung bagian protokal Sekda Prov dari ketiga staf yang di jumpai satu pun tidak mengenal bahkan tidak mengetahui jika ada yang namanya Drs. HASBIE ASKA,S,T/ HASBI ASKA begitu pula dengan bagian Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung,
Selanjutnya Biro umum bagian loket tidak mengenal jika ada yang namanya HASBI ASKA di lingkungan Kantor Pem Prov Lampung, namun ada seorang laki-laki dengan nama Joko, tercetus menyebut “HASBI ASKA telah pindah di Kabupaten Lampung Selatan dan sebelumnya magang sebagai staf ahli Gubernur” sambil berjalan berbicara meninggalkan ruangan loket,
penjaga loket Biro umum menyarankan untuk mendatangi Gedung Tenaga Ahli Gubernur, di ruang tunggu lantai dua tenaga ahli Gubernur terdapat beberapa staf juga tidak tau dengan yang namanya HASBI ASKA para staf ini menyebutkan tiga nama staf ahli gubernur akan tetapi dari 3 nama itu tidak tersebutkan nama Drs. HASBIE ASKA,S,T/ HASBI ASKA sebagai staf ahli Gubernur Lampung, salah satu dari mereka merekomendasikan bagian pengurusan para pejabat yang tidak memiliki jabatan dengan nama disebut mba Dwi, penanggung jawab CFJ menghubungi Dwi melalui telepon seluler miliknya, Dwi mengatakan “Kalau Pak Hasbi sudah tidak di Pem Prov lagi sudah di lantik di tenaga ahli staf ahli di Lampung Selatan, beliau sudah tidak menjabat sebagai staf Sekretariat, dahulu di Biro organisasi setelah itu pindah ke biro umum di Provindi Lampung.”Kata mba Dwi
Penulis/editor nambahkan, perlu adanya Tim khusus dari para pelaku Publik yang membidangi dalam melakukan kegiatan peninjauan kembali data-data konkrit dalam suatu laporan agar akurat dengan tujuan di harapkan akan lebih baik di kemudian hari. Karena tidak ada yang bisa menghentikan tender terkecuali anggarannya di tiadakan, keadaan darurat karena bencana itupun yang dapat menghentikannya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Editor:
Redaksi