
Nurul Hidayah ditunjuk jadi Penasihat Hukum Tersangka pembacokan satu keluarga yang terjadi di wilayah Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Nurul Hidayah mengatakan bahwa terhitung sejak hari ini Kamis 18 Agustus 2022,
dirinya secara resmi ditunjuk oleh pihak Polresta Bandar Lampung untuk mendampingi Tersangka Sutrisno.
Sebab menurutnya, pendampingan hukum memang perlu dan bahkan wajib diberikan kepada pelaku pembacokan satu keluarga tersebut, lantaran ancaman hukuman penjara dalam Pasal yang disangkakan terhadapnya, lebih dari lima tahun.
“Kami tadi secara resmi telah ditunjuk sebagai Penasihat Hukum untuk Tersangka Sutrisno oleh Polresta Bandar Lampung, pendampingan ini wajib diberikan sebab yang bersangkutan dijerat dengan Pasal dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” terangnya.
Disinggung soal motif pasti dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka, Nurul menerangkan bahwa Sutrisno saat peristiwa pembacokan tengah mengalami halusinasi di pikirannya.
Sehingga sesuai dengan pengakuan Tersangka, dengan gelap mata dipenuhi rasa amarah, ia pun akhirnya melakukan pembantaian tersebut secara membabi buta.
“Tadi sesuai pengakuan Tersangka, dia melakukan penganiayaan terhadap satu keluarga di daerah sukabumi itu, sebab katanya dalam pengelihatan dirinya anaknya itu terlihat telah dianiaya oleh Mustari (salah satu korban), jadi dirinya mengalami halusinasi, terus dia pulang bawa senjata tajam lalu akhirnya penganiayaan itu terjadi,” lanjutnya.
Nurul Hidayah kembali menjelaskan, sampai saat ini dirinya tak bisa memastikan terkait dugaan gangguan jiwa yang dialami oleh Tersangka, namun dalam hal ini kliennya tersebut mengaku tak sadar saat melakukan tindak pidana.
“Pengakuan Tersangka ya dirinya berhalusinasi. Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak, tetapi yang jelas dari pengakuannya, dirinya merasa tidak sadar saat melakukan perbuatan itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan oleh Sutrisno itu, terjadi pada Minggu malam 14 Agustus 2022 kemarin sekira pukul 18.30, dengan mengakibatkan lima orang mengalami luka cukup parah akibat sabetan golok. Maka oleh pihak Kepolisian, Sutrisno pun dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal yakni penjara selama 7 tahun.(tim)