
Foto Barang Bukti Terduga pelaku pembobolan salah satu counter handphone (HP) di Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat
Rasindo group.com – Lampung Barat – Nekad Membobol Counter dan Mencuri 6 HP Terduga pelaku pembobolan salah satu counter handphone (HP) di Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, (Lambar) Suyanto, berhasil diamankan Tim Tekan (308) Anti Bandit Satuan Reskrim Polres Lambar di kediamannya di Pemangku Sukamaju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (05/1/2022).
Kasat Reskrim, AKP M Ari Setiawan, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari minggu (02/1/2022) sekira pukul 09:00 WIB, saat korban sang pemilik counter Sumarwan (43) hendak membuka counter miliknya itu.
“Namun setelah sampai di counter, korban melihat toko nya sudah terbuka dan mendapati 6 buah HP yang ada di dalam nya telah hilang, sehingga atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Barat,” jelas AKP Ari, saat dikonfirmasi awak media.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan pengembanga serta lidik dan berhasil mengungkap identitas pelaku.
“Namun, pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri, sehingga pelaku kita berikan tindakan tegas terukur, kemudian tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses sidik lebih-lanjut,” ucap AKP Ari.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu enam unit hanphone dengan merk VIVO Y15s Imei : 869470052322653 wave green/hijau, VIVO Y15s Imei 869670052344277 mystic blue/biru, VIVO V21 Roman Black/Hitam Imei : 861813059694657, VIVO Y21s Midnight blue/biru kehitaman Imei : 862194055801979, VIVO Y21 Imei : 868093051324719 diamond glow/putih, dan VIVO Y21 Imei : 860735057545519 diamond glow/putih.
Atas kejadian itu pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:”, “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (SAN)