
Rasindo group.com – Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Desa yang berkedudukan di kecamatan, terdiri dari Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), untuk setiap Kecamatan 1 (satu) orang.
Tim Monitoring Pelaksanaan SKPD pemberdayaan masyarakat dan desa serta Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Lumbok Seminung melaksanakan monitoring dan evaluasi. Di pekon Heni Arong Dan Pekon Ujung, Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat. Selasa (28/06/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Monitoring dari Kecamatan Lumbok seminung diantaranya Sekretaris Camat, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Lam-Bar, dan beberapa Staff Kecamatan. Dan peserta monitoring tingkat desa di antaranya, Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa, Perangkat pekon Heni Arong dan perangkat pekon Ujung, ketua LHP, Dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dalam Sambutan Nya Sekretaris Camat Lumbok Seminung EDWAR mengatakan “Proses Monitoring dan Evaluasi Kegiatan monitoring ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan pekon pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pekon, evaluasi serta pelaporan”
“Selain itu, monitoring dan evaluasi Tim Kecamatan kali ini lebih disasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah pekon” imbuhnya. (Reko)