
Foto Pelantikan, Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Limau Kunci.
Rasindo News_Lampung Barat – Tetap dengan keputusanya, Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi. Parosil Mabsus melayangkan surat balasan rekomendasi penundaan pelantikan, Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Limau Kunci dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar.
Dalam surat tanggapannya bupati menyampaikan, seleksi calon Direksi Perumda PDAM Limau Kunci telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sekretaris Tim Seleksi Pirwan, SE., MM mendampingi Ketua Tim Seleksi Ismed Inoni, pelantikan akan tetap dilaksanakan mengingat telah selesainya masa jabatan Direktur PDAM sebelumnya, pada tanggal 28 Desember 2021.
“Juga seleksi calon Direksi juga sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan dasar pelaksanaan seleksi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),” ungkap Pirwan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (28/12/21).
Ditambahkanya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).
Ditambakanya, Peraturan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci.
“Ini juga sesuai dengan, peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci,” jelasnya.
Saat ditanya kapan dilaksanakan pelantikan, Pirwan mengungkapkan jika pelantikan akan dihelat pada hari ini 28 Desember 2021 di Aula Kagungan Kantor Bupati Lambar Pukul 14.00 Wib.
Dilain pihak, Ismun Zani Ketua Praksi Golkar DPRD Lampung Barat mengatakan, pihaknya sangat menghargai tanggapan Pemerintah Daerah dengan memberikan surat balasan.
“Surat sudah kami terima dan sudah kami baca. Intinya untuk sementara ini kami sangat menghargai tanggapan dari Pemerintah Daerah. Namun, tentu lembaga DPRD akan mengadakan rapat dulu untuk mengambil sikap seperti apa,” ujar Ismun menanggapi.
“Terkait pelantikan, ya silahkan saja. Karena Pemerintah Daerah mempunyai kebijakan penuh untuk melaksanakannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Lampung Barat berkirim surat kepada Bupati Lambar yang isinya merekomendasikan untuk dilakukan penundaan pelantikan Direksi Perumda Limau Kunci, setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pimpinan DPRD Lambar dengan Tim Seleksi Direksi Perumda Limau Kunci.
Hasilnya tertuang dalam surat dengan Nomor 170/157/DPRD/LB/2021 terdapat empat poin yang menjadi bahan pertimbangan.
Keempat poin tersebut, yaitu tidak adanya hasil uji kompetensi dan kelayakan dari tim UKK. Kemudian surat pengalaman kerja yang masih diragukan.
Lalu, proses penerimaan direksi masih belum sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 Pasal 43 44 dan 45 serta peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang Perumda Limau Kunci.
Terakhir, Tim Seleksi dalam perekrutan calon direksi dan dewan pengawas perumda PDAM Limau kunci tidak mengacu pada pasal 7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. (Fit)
Editor:
SAN