
Gambar Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Daerah tingkat I Lampung NOMOR: 01/Perda/I/DPRD/71-72 TENTANG BENTUK LAMBANG DAERAH PROPINSI LAMPUNG
RASINDO NEWS.COM – Rakyat/Masyarakat Lampung melalui para generasi penerus telah memiliki keinginan untuk mengetauhi kebijakan para pemimpin-pemimpin daerah yang salah satunya tentang penerbitan peraturan dan perundang-undangan. Para pemuda generasi penerus bangsa wajib menyampaikan aspirasi dengan tujuan untuk kebaikan.”sumber terpercaya 28/11/2021″
Di dapat dari sumber terpercaya, mengatakan “Setelah saya membaca Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 5 tahun 2013 tentang kelembagaan masyarakat adat Lampung, Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Daerah tingkat I Lampung NOMOR: 01/Perda/I/DPRD/71-72 TENTANG BENTUK LAMBANG DAERAH PROPINSI LAMPUNG, Peraturan Pemerintah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 1971 tentang Bentuk Lambang Provinsi Lampung, di dapatkan beberapa sudut pandang kesimpulan menurut persi sumber terpercaya seperi dari tahun 2013 Adat Lampung di pegang di kendalikan hanya satu Kelompok Organisasi, jadi adat yang sebenarnya tertenggelamkan terkait keterlibatan publik dalam membantu membesarkan adat istiadat yang sesungguhnya khususnya di tanah Lampung, jika penyimbang adat, perangkat adat Saibatin dan Pepadun yang sebetulnya, yang telah ada dari sebelum organisasi ini di perdakan oleh Gubernur Lampung serta yang sebetulnya ini tidak masuk di dalam kelembagaan masyarakat adat lampung yang diberi nama MPAL, Pemerintah merasa tidak memiliki kewajiban dalam membesarkan yang sebetulnya ini, mungkin, karena telah terikat referensi dasar oleh Perda Prov Lampung nomor 5 tahun 2013, mungkin juga. Jadi terkesan Adat khususnya di Lampung ini hanya di kendalikan dipegang oleh organisasi bagaikan Partai politik dan LSM, sebetulnya seperti ini tidak lah bisa, karena Adat yang sesungguhnya ada, dan telah berjalan dipertahankan oleh masyarakat adat nya dari ratusan tahun yang lalu sampai saat ini, dan juga tidak di buat-buat, harus nya kelompok organisasi seperti yang di perda kan ini menjadi Fasilitator bukan pemegang pengendali Adat Lampung, mungkin,
Pelaku Publik yang mengundangkan dan menetapkan Perda nomor 5 tahun 2013 ini lah yang lebih mengetahui Lampung ini akan di bawa kemana apakah ke SANG BUMI RUWA JURAI atau ke SAI BUMI RUWA JURAI,
SANG BUMI RUWA JURAI bahasa English “ONE LAND OF TWO NATIONS”, bahasa Indonesia “Satu Tanah Dua Bangsa” ini di kukuhkan dalam Peraturan Pemerintah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 1971 tentang Bentuk Lambang Provinsi Lampung pada tanggal 3 September 1971 Masehi,
Lampung, PEPADUN dan PESISIR (SAIBATIN), Lampung yakni SAIBATIN dan PEPADUN, SAIBATIN dan PEDADUN adalah LAMPUNG, Lampung ialah sebuah provinsi paling selatan di pulau Sumatra, Indonesia, dengan ibu kota atau pusat pemerintahan berada di kota Bandar Lampung. Provinsi ini memiliki dua kota yaitu kota Bandar Lampung dan kota Metro serta 13 kabupaten,
Maka dari itu harus ada peninjauan ulang oleh para pelaku publik, koreksi baik dari Penyimbang adat khususnya, Masyarakat adat pada umumnya serta Legislatif dan Eksekutif lainnya baik di tingkat Kabupaten, Provinsi serta tingkat pusat yaitu RI, di hawatirkan jika ditelusuri akan banyak penyimpangan-penyimpangan anggaran karena penerima anggaran tersebut semestinya tepat sasaran karena tidak semua penyimbang adat, perangkat adat yang sebenarnya masuk dalam Organisasi MPAL, dan juga tahapan tatacara adat yang di wariskan dari turun-temurun dari generasi ke generasi yang sebenarnya, tidak serasi dengan peraturan perda nomor 5 tahun 2013 dan AD/ART Organisasi MPAL. jika tradisi di karang-karang itu namanya KREASI. jika hal yang terus menerus itu namanya TRADISI.”tutup sumber terpercaya“”
Editor:
Dedy Tisna Amijaya
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2009/lampung4-2009.pdf