
Foto ilustrasi Ketua DPD-Kowappi kabupaten pesawaran mengecam tindakan Scurity BPN-menghalangi wartawan.
Rasindo group.com_Pesawaran – Ketua Dewan pimpinan daerah Komite wartawan pelacak provesional indonesia ( DPD-Ko-wappi).kabupaten pesawaran, Dahron Sungkai mengecam perbuatan Scurity BPN kota Bandar lampung, Senin ( 24/01).
” Saya tegaskan,siapapun wartawanya apabila meliput satu kegiatan apapun, terjadi sikap kekerasan dari pihak ins tansi manapun, untuk melarang dan meliput kegiatan, apalagi merampas dan merusak alat-milik wartawan maka kepadanya mendapat sangsi perusakan dan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan pasl 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda 500 juta rupiyah, berdasarkan undang- undang pers nomor ; 40 tahun 1999, ” Tandas Dahron Sungkai.
lanjut Dahron sungkai, terkait peristiwa yang terjadi di BPN-Bandarlampung, beberapa wartawan yang akan meliput pokmas hendak menanyakan pembuatan sertipikat hak milik atas tanahnya, oleh 3 scurity dihambat dan dihalang-halangi, serta diusir paksa oleh petugas scurity, apalagi sampai merampas alat-alat para wartawan, dan mengakibatkan rusak atau heror, tentu saja melanggar beberapa pasal dalam undang-undang Pers dan undang- undang Pidana, “.Jelas Dahron sungkai.
” Untuk itu, kami selaku pimpinan Ko-wappi kabupaten pesawaran, mewakili seluruh wartawan yang tergabung dalam Kowappi maupun diluar lembaga kami, menilai perbuatan scurity BPN-Bandarlampung,patut untuk diberikan tindakan hukum, ” Pungkas Dahron sungkai. (Koes)