
Rasindo group.com_Pesawaran – Ketiga tersangka diciduk petugas Satres narkoba Polres Pesawaran,salah satunya wanita, hari Sabtu (26/3).
Berdasarkan LP/A/195/III/2021/SPKT.Res Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung, telah menangkap 3 orang tersangka, antara lain ;
1. HS bin Subai Ridwan (40) dusun II Sukaraja Gd.Tataan.
2. EW (26) ibu rumah tangga) dusun kp Sawah desa Wiyono, Gedongtataan.
3. LA (32) dari desa Kota jawa Waykhilau.
Ketiga tersangka tertangkap petugas,Satres Narkoba Polres Pesawaran,pada saat petugas mengadakan operasi patroli hunting disepanjang jalan Branti raya dusun Guruhnangi desa Halangan ratu kecamatan Negerikaton.
Petugas melihat gerakan tersangka yang menyalah gunakan narkotika (Lahgun) a/n.Herlan dan Eri melintas dengan kendaraan bermotor di jalan branti raya (tkp) yang merupakan perlintasan membawa narkotika, sehingga petugas Satres Narkoba langsung memberhentikan tersangka dan diadakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu.Dan hasil interogasi terhadap tersangka, barang tersebut atas perintah Laphan.
Barang bukti (bb) 1 ( satu), bungkus plastik.kuning berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) unit kendaraan bermotor honda beat berwarna merah, Berat brutto ; 0.539 gram.
Kepada para pelaku, diancam pasal 114 ayat (1)jo.pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)jo 132 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Koes)