
PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Sultan Sekala Brak yang Dipertuan ke-23 Kepaksian Pernong Sekala Brak, Lampung
RASINDO NEWS.COM – PROKLAMASI Kemerdekaan Indonesia merupakan deklarasi independensi bangsa Indonesia. Soekarno dan Hatta atas nama Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan asing. Dalam teks Proklamasi, tegas disebutkan bahwa yang menyatakan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia. Menjadi bangsa Indonesia bukanlah proses yang singkat, melainkan membutuhkan waktu ratusan tahun. Berawal dari perlawanan kerajaan-kerajaan Nusantara dari penjajahan bangsa asing. “Ringkasan amanat adat Pangeran Edward Syah Pernong di Gedung Dalom pada saat kunjungan Kerja Ketua DPD RI”
Selanjunya, Sebelum kemerdekaan Republik Indonesia kekuatan dan kedaulatan politik, itu bersipat lokal, di setiap wilayah masing-masing kerajaan, yang tersebar di dalam Kerajaan-kerajaan Nusantara sebagai pemegang kedaulatan, kekuatan politik pada masa itu, kemudian setelah terlepas dari kekuasaan Belanda dan di kuasai kembalih oleh pemegang kedaulatan serta kekuatan kemerdekaan. Politik ini diserahkan para sultan kerajaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Mulai dari Aceh, Palembang, Lampung, Yogyakarta, Cirebon, Solo, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan sebagainya, para bangsawan putra daerah semua melawan kolonialisme. Sehingga pada saat ini para Sultan Kerajaan menjadi tunduk terhadap Kedaulatan NKRI dan memegang kekuatan-kekuatan yang bersipat Budaya.
Perjuangan Kerajaan Nusantara Dalam rentang ratusan tahun, para raja, sultan, dan bangsawan di seluruh Nusantara terus berjuang melawan penjajah. Kita mengenal Sultan Agung, Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Iskandar Muda, Sultan Mahmud Badaruddin, I Gusti Ngurah Rai, Sultan Nuku, Sisingamangaraja, Hamengkubuwono IX, dan masih banyak lagi. Di Lampung, kita memiliki Pangeran Dalom Merah Dani, Radin Inten II Batin Mengunang, Pangeran Ringgau, Pangera H. Suhaimi, Tumenggung Singa Brata, Kyai Ahmad Hanafiah, Alamsyah RPN, M Ryacudu, Pangeran Maulana Balyan, Sultan Akbar dari Nyerupa, Ki Akmal Dalom Raja Kapitan pahlawan rakyat Ranau, dan lain-lain.”Sumber Media Syber”
Dari uraian itu, diketahui peristiwa 17 Agustus 1945 merupakan langkah pertama bangsa Indonesia bebas dari pengaruh kolonial. Saat proklamasi, banyak kerajaan Nusantara yang raja dan sultannya terus melawan penjajahan. Bertempur di setiap palagan perang kemerdekaan dan kemudian hari menyatakan bergabung dengan Indonesia yang diproklamasikan 17-8-45.”ujar pangeran”
Kerajaan-kerajaan Nusantara bisa dianggap sebagai kerangka bangunan dan fondasi awal Indonesia modern. Meskipun hingga Proklamasi 1945 masih eksis, kerajaan Nusantara secara sukarela bergabung. Pernyataannya ada yang legal formal, seperti Yogyakarta, Surakarta, dan kerajaan lain. Ada yang langsung menyesuaikan diri dengan Republik.
Setelah Proklamasi, Indonesia membentuk pemerintahan dan memiliki konstitusi. Dalam UUD 1945 terbaca jelas keinginan bangsa Indonesia mendirikan negara modern. Namun, tetap memegang nilai budaya. Hal itu dapat dilihat dari pengakuan akan eksistensi kerajaan Nusantara yang tertulis dalam penjelasan UUD 1945, “Dalam territoir negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Sekala Brak, Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. NKRI menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.”
Yang dimaksud dengan zelfbestuurende adalah daerah swapraja yang berhak mengatur pemerintahan sendiri. Daerah swapraja masa kolonial dimaksud dalam penjelasan UUD 1945 mengacu kerajaan Nusantara. Dengan demikian, makna zelfbesturende dalam UUD 1945 adalah kerajaan Nusantara yang eksis.
Bentuk pengakuan atas kerajaan-kerajaan Nusantara itu kemudian dijabarkan dalam UU No. 22/1948 dan UU No. 1/1957. Pasal 1 Ayat (2): “Daerah-daerah mempunyai hak-hak, asal-usul, dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri dan bersifat istimewa dengan undang-undang pembentukan termaksud dalam Ayat (3) dapat ditetapkan sebagai daerah istimewa setingkat provinsi, kabupaten, atau desa, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.”
Pasal 18 Ayat (5): Kepala daerah istimewa diangkat presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Pengaturan sejenis juga dapat ditemui dalam Pasal 25 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1957.”Kata Pangeran”
Editor penulis menambahkan. Kembalikan Peran Kerajaan Nusantara. Ada benang merah yang jelas dari sejak kerajaan Nusantara, perlawanan seluruh rakyat Indonesia dengan dipimpin para raja dan sultan, hingga Proklamasi dan penyusunan UUD 1945. Semuanya menunjukkan bangunan negara Indonesia didasarkan pada kesatuan darah dan daerah.
Setelah 76 tahun kemerdekaan Indonesia, ada baiknya kita kembali merenungkan gagasan founding fathers mendirikan negara-bangsa. Perlu dipikirkan roadmap untuk memperkuat posisi kerajaan adat Nusantara sebagai kerangka dasar Indonesia modern.
Kerajaan Nusantara yang masih eksis dan mengubah diri menjadi kerajaan adat setelah bergabung dengan NKRI perlu diposisikan kembali menjaga muruah bangsa di jalur kebudayaan. Raja dan sultan dilibatkan dalam pembangunan, khususnya bidang kebudayaan. Kerajaan adat Nusantara terbukti berperan penting menjaga nilai-nilai kearifan lokal, kebinekaan, dan inklusivitas. Para raja dan sultan asli keturunan terakui dan dihormati karena membela rakyat dan kerabat luasnya tetap menjaga budaya dan tradisi tidak membelok. Sosok seorang raja berperan menjadi motivator, tokoh panutan yang dipatuhi masyarakat adat, dan menjadi perekat nasionalisme adalah potensi penggerak pembangunan nasional.
Sudah waktunya pemerintahan Indonesia menata ulang kerajaan Nusantara sebagai aset budaya bangsa dan dapat berkontribusi dalam pembangunan. Pengakuan kerajaan adat tidak akan memunculkan feodalisme seperti dikhawatirkan sebagian pihak. Pemerintah juga tidak perlu merisaukan munculnya klaim-klaim kerajaan yang marak dan semua itu perlu dilihat dalam perspektif legal-konstitusional. Berangkat dari pengakuan atas 250 zelbestuur (kerajaan), perlu pendokumentasian, mana yang masih bisa dilacak.
Setidaknya ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi:
- Raja yang memerintah saat ini merupakan garis keturunan raja
- Jelas saat kenaikan takhta dan jalur sejarah yang tetap memegang eksistensi dan tidak pernah padam obor.
- Memiliki keraton/istana adat berumur ratusan tahun atau istana kerajaan yang diakui sebagai rumah pimpinan tertinggi dalam komunitas yang berkuasa dan dipatuhi serta diakui rakyatnya hingga kini. Bukan seperti yang sedang marak membuat bangunan baru kemudian disimbolisasikan dengan nama rumah adat/keraton/istana adat.
- Memiliki pusaka kerajaan bernilai sejarah kebangsawanan yang masih tersimpan dan terawat baik.
- Memiliki rakyat yang mengakui dan mengidentifikasi diri sebagai bagian dari kerajaan adat tersebut.
- Memiliki pemahaman akan nilai tradisi kerajaan masa lalu dan tetap dipertahankan.
- Memiliki prasasti atau surat-surat penting yang menunjukkan kerajaan itu eksis menjaga kedaulatan. Serta memiliki hubungan dengan keberlanjutan kebangsawanan kerajaan di masa lalu.
Agar keberadaan masyarakat adat berbasis kerajaan adat Nusantara memiliki landasan yuridis konstitusional, sesuai dengan amanat Pasal 32 UUD 1945 perlu diterbitkan UU tentang pengakuan kerajaan adat Nusantara sebagai warisan kebudayaan nasional. Enam batasan kerajaan itu dimasukkan sebagai pijakan mengambil keputusan terkait kerajaan adat Nusantara maupun pemajuan kebudayaan. Signifikansi UU pengakuan kerajaan adat Nusantara adalah untuk melibatkan kerajaan beserta segenap masyarakat adat untuk terlibat dalam proses pembangunan. Termasuk memperkuat kebinekaan dan memajukan kebudayaan nasional.
Didalam sambutan YM Ketua DPD RI, Ir. AA Lanyalla Muhammad Mattalitti gelar Batin Gusti Calak Perkasa Mangku Negeri di Istana Gedung Dalom Menyampaikan ” Batin Gusti Calak Perkasa Mangku Negeri mengucapkan terimakasih terhadap Paduka Yang Mulya (PYM) Saibatin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) yang telah memberikan gelar Adat dan dinobatkan menjadi keluarga besar sebagai bangsawan tinggi kerajaan sekala brak, Serta penyambutan yang luar biasa kepada DPD RI. Ketua DPD RI menyampaikan bahwasanya mengelola segala wujud kebudayaan Indonesia dan budaya benda hingga budaya takbenda dari paling kasat mata hingga tak kasat mata atau paling abstrak kita pokus pada beberapa unsur kebudayaan seperti Adat Istiadat, Bahasa, Manuskrip, Olah raga, Tradisional, Pengetahuan, Permainan rakyat sekaligus seni dan tradisi lukisan untuk menjaga melestarikan kebudayaan. Oleh karena itu YM Ketua DPD RI, Ir. AA Lanyalla Muhammad Mattalitti gelar Batin Gusti Calak Perkasa Mangku Negeri mengajak masyarakat untuk mengakui, menghormati dan menghargai keragaman budaya Indonesia menebatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan serta menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan Nasional. Ketua DPD RI mengatakan, Saat ini kami dari DPD RI sedang berada di Liwa tepatnya di Kepaksian Sekala Brak dimana Kepaksian ini pengaruh sistim pemerintahan Kerajaan Pagaruyung di ranah Minang kabau temuan arkeologi membuktikan wilayahnya di diami masyarakat suku tumi jauh sebelum Kepaksian Sekala Brak terbentuk, Sekala Brak dipercaya sebagai asal usul Suku Lampung yang hidup diantara 2 (dua) Gunung tertinggi di Lampung yaitu Gunung Pesagi, hal ini menyebabkan Sekala Brak sangat Penting terhadap Eksistensi Provinsi Lampung, didalam kunjungan kali ini saya mendorong Sultan Sekala Brak Kepaksian Sekala Brak di Istana Gedung Dalom Kepaksian Pernong untuk bersatu dalam pendirian kembali Singgasana dalam rangka membentuk Masyarakat yang hidup teratur dan tertata yang berpegang pada norma Adat dan Kearipan lokal Lampung.
Sebagai Representasi Daerah di Level Nasional DPD RI Berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah untuk mengakui dan menghormati Kerajaan Nusantara sebagai Pondasi Negara Republik Indonesia.
Gusti calak perkasa mangku negeri mengutarakan, saya selaku Ketua DPD RI konsisten untuk menjalankan amanat pasal 18 B ayat 2 Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Negara Mengakui dan menghormati Kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerajaan-Kerajaan Nusantara berperan penting dalam asimilasi budaya karena itu di dalam setiap kunjungan kerja ke daerah DPD RI selalu meng agendakan silaturahmi ke keraton-keraton sebagai manifestasi dari akar budaya Nasional, beberapa diantaranya adalah Kerajaan Sumenep jawa timur, Kerajaan Bulungan di Kalimantan Utara, Kerajaan Gowa di Sulawesi Selatan, Kerajaan Mamuju di Sulawesi Barat, Keraton Kesunanan Surakarta Hadinigrat di Solo, Kesultanan Yogyakarta di DIY, Kerajaan Sumedang larang di Jawa Barat, Nusa Termano di NTT dan Saat ini di Sekala Brak. YM Ketua DPD RI, Ir. AA Lanyalla Muhammad Mattalitti mengajak untuk mengelola segala wujud kebudayaan indonesia seperti Adat Istiadat, Bahasa, Manuskrip, Olah raga, Tradisional, Pengetahuan, Permainan rakyat sekaligus seni dan tradisi lukisan bersama untuk mengakui dan menghargai keberagaman budayaan Indonesia menepatkan Masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan serta menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembagunan Nasional.”
Paduka Yang Mulya (PYM) Saibatin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Pangeran Edward Syah Pernong menyampaikan. Lampung adalah Kita, jangan persoalkan pakaian Lampung Pepadun atau Saibatin sebab kedua budaya itulah yang mengisi Sang Bumi Lampung. SPDB mengaku bangga Lampung telah di kenal kan Presiden Joko Widodo kepada dunia dalam seremoni memperingati hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021.
Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal mengaku bangga atas terpakainya pakaian adat Lampung dalam perayaan kemerdekaan RI tahun 2021 oleh Presiden RI, menurutnya momen ini menjadi kesempatan emas untuk kemampuan perajan busana dari tanah Lampung di kancah Nasional. Selaku ketua Dekrasda Provinsi Lampung beserta Bapak Gubernur serta struktural Forkompinda dan masyarakat Lampung merasa bangga atas penghargaan, serta kepercayaan Bpk Presiden RI mengenakan pakaian khas Adat Lampung.”Mengkutip dari media cetak Harian di Lampung”
Editor:
Dedy Tisna Amijaya