
Rasindo group.com_Pesawaran – Kepala dinas Kabupaten Pesawaran Razak, menegaskan bahwa penerima BPNT tidak bisa digeser atau dialihkan.
Bantuan Pemerintah non tunai (BPNT) adalah bantuan Pemerintah untuk warga masyarakat yang ekonominya lemah (kurang mampu) maka sebagainana data yang sudah dikirimkan pihak desa adalah hak yang layak untuk menerima bantuan tersebut, ” Tandas Razak, dusampaikan kepada awak media, Selasa.(22/2)
Bantuan serupa sering terjadi di lapangan, pada warga mampu ekonominya yang mendapat bantuan dan warga miskin bahkan tidak menerima bantuan tersebut.
Contohnya saja warga Wayharong yang kartu saldo BPNT-nya kosong, sejak satu tahun terakhir.
Dan kemungkinan juga terjadi didesa lain, penyebabnya adalah adanya perubahan data penerima yang tidak sesuai, ” Ucap Razak.
“Perlu diketahui warga secara umum, bahwa kesalahan titik pada Kartu keluarga.(KK) ataupun pada Ktp, bisa menunda proses, apalagi pada NIK ada yang keliru, mengakibatkan dananya tidak terkirim, ” Jelasnya.
Kendatipun demikian, iya tidak menampik adanya oknum-oknum yang nakal
bermain demi mencari keuntungan pribadi, bahkan banyak orang kaya yang menerima BPNT, sedangkan orang yang layak menerima tidak mendapatkan bagian.
“Hak penerima BPNT tidak bisa di geser maupun dialihkan, terkecuali yang bersangkutan sudah mampu dalam perekonomian rumah tangganya.
Data dan regulasi pergantian penerima BPNT ada di desa masing-masing, Kepala desa berhak mengganti penerima bantuan berdasarkan musyawarah dengan RT dan Kepala dusun, karena mereka yang tau keberadaan warganya, ” Tutur Razak.
Apabila ada warga yang kurang paham tentang BPNT, persilahkan datang kekantor dinas sosial untuk dijelaskan sesuai juknis dan juklaknya.
Dan, perlu diketahui bahwa untuk bulan depan, ada kemungkinan BPNT diganti dengan penerimaan uang tunai yang diterima langsung oleh warga melalui Kantor pos, “.Pungkas Razak (Koes)