
Kasus dugaan ujaran kebencian ketua GMBI distrik Pesawaran masuk tahap penyidikan.
Rasindo group.com – Kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan ketua LSM-GMBI distrik Pesawaran, Abdul Manaf dan ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dimedia sosial, masuk tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP.Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan gelar perkara, kasus ujaran kebencian sudah dapat dikatakan ketahap penyidikan.
” Benar, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan dan sudah minta tambahan saksi dari pihak pelapor hari Senin, (21/2)
Penyidikan sudah dimulai sejak hari Senin tanggal 14 Februari 2022 lalu, dan pihaknya akan terus memproses laporan yang masuk, ” Tandasnya.
” Terkait apa yang dilaporkan rekan-rekan wartawan tetap akan kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan, ” Tukas Supriyanto.
Pihak Polres Pesawaran, juga telah meminta pendapat dengan ahli hukum pidana serta ahli bahasa guna melengkapi penyelidikan kasus ujaran kebencian tersebut.
Koordinator 7 ( tujuh) lembaga wartawan Kabupaten Pesawaran, Rama Diansyah menyatakan dalam melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian, dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Pesawaran.
” Saya telah.dimintai keterangan oleh pihak Polres Pesawaran guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada kami sebagai profesi wartawan kabupaten Pesawaran, ” Tukas Rama Diansyah.
Untuk diketahui, ketua LSM-GMBI distrik Pesawaran, Abdul Manap dan ketua KSM LSM-GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan dikenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2).Subsider pasal 45B jo pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Junto pasal 18 ayat (1) Undang undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Viral pemberitaan sebelumnya, terkait dengan ujaran kebencian dan provokasi serta pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh ketua LSM-GMBI distrik Pesawaran, Abdul Manaf dan Ketua LSM-GMBI kecamatan Teluk pandan, Zaidan dimedia sisial (Medsos) menjadi perhatian pengamat hukum Universitas Lampung.
Budiono selaku pengamat hukum Universitas Lampung, mengatakan jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang, maka pihak tersebut dapat melaporkan pada pihak penegak hukum, ” Pungkas Budiono. (Koes)