
Rasindo group.com – Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran.R.SH.bersama Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, telah menangkap Hanafi (41) dari Jl.RA.Basyid.Gang Paring Lk.2 Labuhan dalam kecamatan Tanjungsenang Kodya Bandarlampung, Kamis(3/3)
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan no.LP/B-72/III/2022/SPKT/Sek.Gedongtataan/Res Pesawaran /Polda Lampung Tgl.3 Maret 2022.
Atas nama pelapor, Irsan Wijaya (38) berdomisili di kelurahan Waydadi kecamatan Sukarame Kodya Bandarlampung.
Atas nama Pelaku ,Hanafi (41) alamat Jl.RA.Basyid Gang Paring Lk.2 Labuhan dalam kecamatan Tanjungsenang Kodya Bandarlampung.
Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran.R.SH.mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, menyampaikan Kranologi kejadian, bahwa hari Kamis,tgl.03 Maret 2022 sekira jam 05.30 wib. telah terjadi pencurian yang memberatkan pada area Tower Telkomsel yang terletak di desa Kurungannyawa kecamatan Gedongtataan,Kabupaten Pesawaran.
barang-barang yang dicuri berupa, kabel tembaga Grounding, pelaku merusak kawat berduri dan masuk kearea Tower Telkomsel, mencongkel tutup bak grounding menggunakan linggis.
dan melepaskan kabel panel dari dalam tanah, lalu pelaku memutus kabel diluar tembok gudang yang berada diatas tower menggunakan Tang, dan nencongkel penutup kabel menggunakan linggis.
beberapa saat pelaku sedang beroperasi, ada warga yang melihat.kejadian itu, lalu melaporkan ke Polsek Gedongtataan.
Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, IPTU Bambang Heriyanto,mendatangi TKP
langsung menangkap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gedongtataan, untuk diadakan proses dan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, ” Pungkas Hapran.(Koes)