
Oleh : SPDB Pangeran Edward Syah Pernong gelar Sultan Sekala Brak yang Dipertuan ke-23 Kepaksian Pernong Sekala Brak, Lampung
Rasindo News – Indonesia, dengan nama resmi Republik Indonesia (RI) atau lengkapnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah sebuah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. PROKLAMASI Kemerdekaan Indonesia merupakan deklarasi independensi bangsa Indonesia. Soekarno dan Hatta atas nama Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan asing.
Dalam teks Proklamasi, tegas disebutkan bahwa yang menyatakan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia. Menjadi bangsa Indonesia bukanlah proses yang singkat, melainkan membutuhkan waktu ratusan tahun. Berawal dari perlawanan kerajaan-kerajaan Nusantara dari penjajahan bangsa asing.
Kerajaan-kerajaan Nusantara sebagai pemegang kedaulatan politik sebelum kemerdekaan bersifat lokal. Mulai dari Aceh, Palembang, Lampung, Jayakarta, Cirebon, Yogya, Solo, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan sebagainya. Para bangsawan putra daerah semua melawan kolonialisme.
Perjuangan Kerajaan Nusantara
Dalam rentang ratusan tahun, para raja, sultan, dan bangsawan di seluruh Nusantara terus berjuang melawan penjajah. Kita mengenal Sultan Agung, Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Iskandar Muda, Sultan Mahmud Badaruddin, I Gusti Ngurah Rai, Sultan Nuku, Sisingamangaraja, Hamengkubuwono IX, Pakubuwono X, dan masih banyak lagi. Di Lampung, kita memiliki Radin Inten II Batin Mengunang, Tumenggung Singa Brata, Kyai Ahmad Hanafiah, Alamsyah RPN, M Ryacudu, Sultan Akbar dari Nyerupa, Ki Akmal Dalom Raja Kapitan pahlawan rakyat Ranau, dan lain-lain
Dari uraian itu, diketahui peristiwa 17 Agustus 1945 merupakan langkah pertama bangsa Indonesia bebas dari pengaruh kolonial. Saat proklamasi, banyak kerajaan Nusantara yang raja dan sultannya terus melawan penjajahan. Bertempur di setiap palagan perang kemerdekaan dan kemudian hari menyatakan bergabung dengan Indonesia yang diproklamasikan 17-8-45.
Kerajaan-kerajaan Nusantara bisa dianggap sebagai kerangka bangunan dan fondasi awal Indonesia modern. Meskipun hingga Proklamasi 1945 masih eksis, kerajaan Nusantara secara sukarela bergabung. Pernyataannya ada yang legal formal, seperti Yogyakarta, Surakarta, dan kerajaan lain. Ada yang langsung menyesuaikan diri dengan Republik.
Setelah Proklamasi, Indonesia membentuk pemerintahan dan memiliki konstitusi. Dalam UUD 1945 terbaca jelas keinginan bangsa Indonesia mendirikan negara modern. Namun, tetap memegang nilai budaya. Hal itu dapat dilihat dari pengakuan akan eksistensi kerajaan Nusantara yang tertulis dalam penjelasan UUD 1945, “Dalam territoir negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. NKRI menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.”
Yang dimaksud dengan zelfbestuurende adalah daerah swapraja yang berhak mengatur pemerintahan sendiri. Daerah swapraja masa kolonial dimaksud dalam penjelasan UUD 1945 mengacu kerajaan Nusantara. Dengan demikian, makna zelfbesturende dalam UUD 1945 adalah kerajaan Nusantara yang eksis.
Bentuk pengakuan atas kerajaan-kerajaan Nusantara itu kemudian dijabarkan dalam UU No. 22/1948 dan UU No. 1/1957. Pasal 1 Ayat (2): “Daerah-daerah mempunyai hak-hak, asal-usul, dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri dan bersifat istimewa dengan undang-undang pembentukan termaksud dalam Ayat (3) dapat ditetapkan sebagai daerah istimewa setingkat provinsi, kabupaten, atau desa, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.”
Pasal 18 Ayat (5): Kepala daerah istimewa diangkat presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu. Pengaturan sejenis juga dapat ditemui dalam Pasal 25 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1957.
Kembalikan Peran Kerajaan Nusantara
Ada benang merah yang jelas dari sejak kerajaan Nusantara, perlawanan seluruh rakyat Indonesia dengan dipimpin para raja dan sultan, hingga Proklamasi dan penyusunan UUD 1945. Semuanya menunjukkan bangunan negara Indonesia didasarkan pada kesatuan darah dan daerah.
Setelah 76 tahun kemerdekaan Indonesia, ada baiknya kita kembali merenungkan gagasan founding fathers mendirikan negara-bangsa. Perlu dipikirkan roadmap untuk memperkuat posisi kerajaan adat Nusantara sebagai kerangka dasar Indonesia modern.
Kerajaan Nusantara yang masih eksis dan mengubah diri menjadi kerajaan adat setelah bergabung dengan NKRI perlu diposisikan kembali menjaga muruah bangsa di jalur kebudayaan. Raja dan sultan dilibatkan dalam pembangunan, khususnya bidang kebudayaan.
Kerajaan adat Nusantara terbukti berperan penting menjaga nilai-nilai kearifan lokal, kebinekaan, dan inklusivitas. Para raja dan sultan asli keturunan terakui dan dihormati karena membela rakyat dan kerabat luasnya tetap menjaga budaya dan tradisi tidak membelok. Sosok seorang raja berperan menjadi motivator, tokoh panutan yang dipatuhi masyarakat adat, dan menjadi perekat nasionalisme adalah potensi penggerak pembangunan nasional.
Sudah waktunya pemerintahan Indonesia menata ulang kerajaan Nusantara sebagai asset budaya bangsa dan dapat berkontribusi dalam pembangunan. Pengakuan kerajaan adat tidak akan memunculkan feodalisme seperti dikhawatirkan sebagian pihak. Pemerintah juga tidak perlu merisaukan munculnya klaim-klaim kerajaan yang marak dan semua itu perlu dilihat dalam perspektif legal-konstitusional. Berangkat dari pengakuan atas 250 zelbestuur (kerajaan), perlu pendokumentasian, mana yang masih bisa dilacak.
Setidaknya ada 7 prasyarat yang harus dipenuhi:
- Raja yang memerintah saat ini merupakan garis keturunan raja
- Jelas saat kenaikan takhta dan jalur sejarah yang tetap memegang eksistensi dan tidak pernah padam obor.
- Memiliki keraton/istana adat berumur ratusan tahun atau istana kerajaan yang diakui sebagai rumah pimpinan tertinggi dalam komunitas yang berkuasa dan dipatuhi serta diakui rakyatnya hingga kini. Bukan seperti yang sedang marak membuat bangunan baru kemudian disimbolisasikan dengan nama rumah adat/keraton/istana adat.
- Memiliki pusaka kerajaan bernilai sejarah kebangsawanan yang masih tersimpan dan terawat baik.
- Memiliki rakyat yang mengakui dan mengidentifikasi diri sebagai bagian dari kerajaan adat tersebut.
- Memiliki pemahaman akan nilai tradisi kerajaan masa lalu dan tetap dipertahankan.
- Memiliki prasasti atau surat-surat penting yang menunjukkan kerajaan itu eksis menjaga kedaulatan. Serta memiliki hubungan dengan keberlanjutan kebangsawanan kerajaan di masa lalu.
Agar keberadaan masyarakat adat berbasis kerajaan adat Nusantara memiliki landasan yuridis konstitusional, sesuai dengan amanat Pasal 32 UUD 1945 perlu diterbitkan UU tentang pengakuan kerajaan adat Nusantara sebagai warisan kebudayaan nasional. Enam batasan kerajaan itu dimasukkan sebagai pijakan mengambil keputusan terkait kerajaan adat Nusantara maupun pemajuan kebudayaan. Signifikansi UU pengakuan kerajaan adat Nusantara adalah untuk melibatkan kerajaan beserta segenap masyarakat adat untuk terlibat dalam proses pembangunan. Termasuk memperkuat kebinekaan dan memajukan kebudayaan nasional. “Sumber OPINI Lampost 26 Agustus 2021”
Editor: RZ