
Rasindo group.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap pembunuh ayah kandungnya sendiri, atau vonis 15 tahun.
Keputusan sidang, Selasa (22/3) Tuntutan Jaksa penuntut umum ( JPU) 15 tahun terhadap tersangka Uby (35) pelanggar KUHP pasal 340.
Uby yang divonis 15 tahun didampingi penasehat hukum,Dr.(Can) Nurul Hidayah,SH.MH. Andri Kurniawan,SH. Made Adil Yudawan,SH.dan Indra Hadi Wardoyo,SH masih mempertimbangkan atas Vonis tersebut, dan masih menjadi pikiran dari pihak JPU.
Hakim memberikan waktu kepada kami selama 7 (tujuh) hari untuk berkoordinasi dengan terdakwa Uby, disampaikan Andri Kurniawan SH.kepada awak media, selasa (22/3)
“Tim Penasehat hukum terdakwa Uby masih berfikir adanya Vonis 15 Tahun, mengingat berbagai pertimbangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta membuat plidoi untuk meringankan terdakwa, ” Tandas Andri Kurniawan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang anak nenghabisi nyawa ayah kandungnya, yang terjadi di desa Kedondong kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kematian korban berawal dari laporan warga bahwa korban mengahiri hidupnya dengan caranya sendiri.
Petugas Kepolisian setempat, mengendus adanya kejanggalan akibat kematian korban, yang akhirnya membongkar adanya perbuatan anak kandungnya sendiri yang membunuh.
Korban M.Yamin,(76) adalah warga kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Pertamburan Jakarta barat sedangkan pelakunya Uby (35) warga desa Kedondong kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yang masih anak kandung korban (M.Yamin) dan korban sudah 5 bulan tinggal dirumah tersangka.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran,AKBP Vero Aria Radmantyo, mengungkapkan dalam pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukul korban dengan satu unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok warna cokkat dan ada tempelan viber warna hijau dibungkus plastik bening yang nengenai bagian kepala belakang korban, lalu terjatuh.
Ketika korban terjatuh,pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga meninggal dunia.
Kemudian tersangka menggantungkan leher korban diatas kaso atap genteng rumah didapur rumah pelaku, seolah-olah korban neninggal bunuh diri, ” Pungkas AKP Amin Rusbahadi.(Koes)