
Lampung Barat, Media Rasindogroup.com -Dalam rangka mengembangkan, membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan setempat menggunakan bahasa Lampung setiap hari jumat.
Dikeluarkan nya Surat Edaran dengan No : 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa Lampung itu berdasarkan UU NKRI Tahun 1945 pasal 32 negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, kemudian PP RI No 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa indonesia pasal 6.
Kemudian hasil himpun adat sai batin paksi pak sekala bekhak tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat kemudian berita acara hasil rapat tanggal 10 Februari tahun 2023 di ruang rapat Sekincau tentang penggunaan bahasa Lampung pada saat khotbah Sholat Jumat.
“Karena kita selain memiliki adat dan budaya yang memiliki keunikan serta daya tarik tersendiri kita juga memiliki bahasa yang patut untuk kita berdayakan dan tetap kita pertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat khususnya Kabupaten Lampung Barat,” kata Pj Bupati Lampung Barat Nukman, saat di konfirmasi Sabtu (11/03/2023).
Selain itu kata Nukman bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan bangsa memiliki fungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat selain itu bahasa daerah juga memiliki fungsi sebagai pendung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia atas dasar tersebut fungsi bahasa daerah harus terus di bina dan di kembangkan dalam memperkukuh ketahanan budaya bangsa.
“Serta yang terpenting adalah menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai peneguh jati diri kedaerahan dan identitas daerah yang kita cintai dalam hal ini Lampung Barat, dan ini bisa di mulai dari keluarga serta lingkungan kita sendiri untuk bagaimaba tetap menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari yang kita gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat dan orang terdekat,” ujar Nukman
Kemudian penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari kata Nukman dalam rangka mengembangkan membina dan melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat dan tetap menjadi khasanah kekayaan budaya indonesia.
Untuk para Camat dalam edaran tersebut agar mengimbau takmir masjid di wilayah masing-masing untuk menggunakan bahasa Lampung sebagai pengantar pengajian san khutbah sholat jumat minimal satu bulan satu kali untuk menghindari terjadinya perbedaan arti yang di akibatkan oleh salah pengucapan kata diimbau agar khotibnya adalah orang yang menguasai dan fasekh berbahasa Lampung.(Reko)