
Tanggamus, Media Rasindo Group – Wakil ketua 1 DPRD kabupaten Tanggamus dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) Irwandi Suralaga mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Tanggamus no 19 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Di daerah pemilihan (Dapil) 2.Bertempat di gedung Muhaimin Iskandar jalur dua Pemda pekon kampung baru kecamatan Kotaagung Timur, Kamis (29/12/2022).
Dalam pemaparan sospernya Irwandi suralaga memaparkan besaran tarif retribusi parkir yang di golongkan berdasarkan jenis kendaraan nya.
“Surat setoran retribusi daerah yang dapat di singkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi di gunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang tertuang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh bupati.
Untuk tarif-tarif semua kendaraan ada di kertas yang sudah di bagikan silahkan ibu-ibu membaca nya agar lebih paham”, Ungkap Irwandi Suralaga.
Sementara indaryana salah satu masyarakat yang hadir mengikuti kegiatan sosper dewan mengatakan kegiatan seperti ini sangat bagus dan membuka wawasan tentang per undang-undangan.
“Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini sangat bagus dan membuka pengetahuan kami dengan cara sosper seperti ini tidak ada lagi warga negara yang tidak bisa mengakses informasi, apalagi ini soal peraturan daerah dan kami berharap pemerintah daerah menindaklanjuti parkir liar yang meresahkan “, Ucap ainani.(REZA.)