
Rasindo group.com – Terdapat Beberapa defenisi mengenai lanjut usia di Indonesia. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas baik pria maupun wanita. Defenisi tersebut sama dengan menurut Undang-undang No 13 Tahun 1998 pasal 1 ayat (2), (3), (4) tentang Kesehatan berbunyi ‚Lanjut usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas.‛23 Sedangkan menurut WHO (World Health Organization) menetapkan 65 tahun sebagai usia yang menunjukkan proses penuaan yang berlangsung secara nyata dan seseorang telah disebut lanjut usia.
Islam adalah agama yang diyakini sempurna oleh pemeluknya. Diyakini sebagai agama yang sempurna karena tidak hanya mengatur persoalan ritual (vertikal) saja, tetapi juga mengatur segala aspek kehidupan, baik hubungan individu dengan individu, individu dengan masyarakat, maupun individu dengan negara.
Pada hakekatnya keridhaan dan kemurkaan Allah terletak pada interaksi manusia dengan sesama makhluk, dengan kata lain ihsan (berbuat baik) kepada Allah tidak akan terwujud, kecuali dengan berbuat baik kepada makhluk- makhluk-Nya atau disebut dengan hak antar sesama mahkluk. Salah satunya adalah hak kedua orang tua untuk mendapatkan bakti dari anak.
Hubungan baik antara anak-anak dengan orang tua adalah salah satu tanggungjawab yang harus dipikul oleh anggota keluarga. Kasih sayang antara ayah dan ibu kepada anak-anak memiliki makna sosial yang penting, karena keberlangsungan serta kesejahteraan masyarakat manusia bergantung kepadanya. Karena itu, menurut tradisi dan fitrah, manusia harus menghormati orang tua. Apabila ketentuan ini tidak dilaksanakan maka anak-anak dapat memperlakukan orang tua sebagai orang asing. Dengan demikian, rasa cinta dan kasih sayang pasti hilang dan dasar-dasar kehidupan sosial akan goyah serta hancur berkeping-keping.
Hubungan individu dengan individu yang dimaksud seperti hubungan orang tua dan anak. Anak adalah amanat Tuhan kepada setiap orang tua.
Maka menjadi kewajiban orang tua untuk merawat dan mendidik anakanaknya dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang, begitupun sebaliknya apabila anak sudah dewasa maka anak berkewajiban untuk bertanggung jawab dan memberikan kasih sayang kepada orang tua.
Dengan pengertian ini Yunahar Ilyas menyatakan bahwa hubungan orang tua dengan anak dapat dilihat dari tiga segi, yaitu hubungan tanggung jawab, hubungan kasih sayang, dan hubungan masa depan.
Hubungan tiga segi antara orang tua dan anak.
- Hubungan tanggung jawab. Sebagai amanat Tuhan, orang tua wajib merawat dan mendidik anak anaknya dengan sebaik-baiknya. Dengan kata lain, orang tua adalah pemimpin yang bertugas memimpin anak-anaknya dalam kehidupan. Kepemimpinan itu harus dipertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT kelak. Nabi bersabda:‚ Dari Abdillah bin Umar ra bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda : ‚Kalian semua adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinanya, maka seorang imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang laki-laki (Suami) di keluarganya adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang perempuan (Istri) yang ada di rumah suaminya adalah pemimpin di bawah kepemimpinan suami dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinanya, dan (seorang) pembantu menjaga harta tuannya adalah pemimpin di bawah kepemimpinan seorang perempuan (Istri) dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya‛. 28 Sesuai hadis tersebut terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang tua adalah pemimpin bagi anak-anaknya dan bertanggung jawab dalam kehidupan dan kepemimpinan itu harus di pertanggung jawabkan di akhirat kelak.
- Hubungan Kasih Sayang. Anak adalah tempat orang tua mencurahkan kasih sayang. Setiap manusia yang normal secara fitri pasti mendambakan kelahiran anak-anak di rumahnya. Kehidupan rumah tangga sekalipun bergelimang harta benda, belum dapat dikatakan lengkap apabila belum mendapatkan seorang anak. Kitab suci al-quran menyatakan bahwa anak adalah perhiasan hidup dunia. Hal ini dapat dilihat dalam surat Al-Kahfi ayat 46 : Artinya : ‚Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan‛. 29(Q.S Al-Kahfi:46)
- Hubungan masa depan. Anak adalah investasi masa depan di akhirat bagi orang tua. Karena anak yang shaleh akan selalu mengalirkan pahala kepada orang tuanya, Untuk mewujudkan semua itu, peran orang tua sangat menentukan perilaku, pola pikir, dan masa depan kehidupan anak. Untuk menjadi anak yang shaleh, yang berilmu dan juga seorang anak yang suatu saat menjadi seorang yang dermawan dengan menyedekahkan sebagian rizki yang telah diperoleh, sudah barang tentu hal ini membutuhkan didikan yang diberikan oleh kedua orang tua, atau didikan yang didapat dari lembaga pendidikan, baik formal maupun informal. Dalam sebuah keluarga, khususnya keluarga yang memiliki latar belakang agama yang baik, sekalipun orang tua menjadi sasaran kemarahan dan kejahilan perilaku anaknya, mereka tidak akan membuang sikap kasih sayang terhadapnya, tetapi justru dengan lemah lembut membimbing dan berdoa untuk menggapai keberhasilan dalam kehidupannya. Firman Allah Swt dalam surah Al-Ahqaaf : 17 Artinya : ‚Dan orang yang berkata kepada kedua orang tuanya : ‚Cis bagi kamu berdua, apakah kamu berdua memperingatkan kepadaku bahwa aku 33 akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? Lalu, kedua ibu bapaknya itu memohon kepada Allah seraya mengatakan: Alangkah celaka kamu (kalau begini), berimanlah! Sesungguhnya janji Allah adalah benar‛. Lalu dia berkata: Ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka‛. 30(QS. Al-Ahqaaf:17)
Perintah dalam ayat ini adalah anjuran yang disertai peringatan dan kelemahlembutan, kebersamaan. Perintah Allah SWT untuk orang tua yang terdapat dalam ayat tadi adalah agar mereka mendidik anaknya bersama-sama dengan tinggal dalam satu atap 1 rumah serta untuk bersikap hormat dan lemah lembut kepada orang tua.
Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan yang sifatnya mengikat dan dilaksanakan oleh individu sebagai makhluk sosial guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Manusia sebagai makhluk individu dan sosial, tidak dpat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang untuk menyebabkan pengaruh pola hubungannya sebagai makhluk sosial. Pada hubungan yang baik antara individu satu dengan yang lain karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Sebagai suatu kewajiban maka tentu tidak ada perbedaan fikih dalam hal ini. Semua ulama bersepakat akan wajibnya mengabdi kepada kedua orang tua. Kecuali jika suatu saat kelak salah seorang dari kedua orang tua memerintahkan untuk berbuat syirik, maka hak untuk ditaati seperti yang disebutkan tadi bisa tidak dipergunakan. Islam mengakui keluarga sebagai unit sosial dasar. Seiring dengan hubungan Orangtua-anak adalah hal yang paling penting. Untuk menjaga hubungan sosial kedua belah pihak harus memiliki beberapa Hak dan kewajiban yang jelas.
Kewajiban vertikal adalah hubungan manusia dengan Tuhannya sebagai sang khaliq (pencipta-Nya). Sedangkan hubungan horisontal adalah hak dan kewajiban terhadap sesama manusia yang terjadi secara alami maupun yang dibuat dan direncanakan untuk dan oleh manusia itu sendiri.
Di antara hak dan kewajiban horisontal adalah kewajiban memperhatikan hak keluarga, hak suami istri, dan hak anak-anak. Dalam Hukum Islam, pembinaan keluarga terdapat pertalian yang amat erat antara orang tua dan anak, sedemikian rupa sehingga seluruh anggota keluarga merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan seluruhnya senasib sepenanggungan, saling mencukupi kebutuhan, bersama-sama merasakan nikmat bahagia bersama-sama pula memikul beban duka dan derita.
Tugas satu sisi adalah hak dari sisi yang lain. Jadi dalam hubungan Orangtua-anak, Hak orang tua adalah kewajiban anak dan sebaliknya. Hak Anak merupakan kewajiban (tugas) orang tua. Islam dengan jelas mendefinisikan Hak-hak Orang Tua (yang berarti tugas anak-anak) dan kewajiban orang tua (yang berarti hak anak-anak).
Kedua orang tua adalah manusia yang paling berjasa dan utama bagi diri seseorang. Allah SWT telah memerintahkan dalam alquran, di dalam alquran telah banyak dijelaskan tentang hal-hal yang menyangkut berbakti kepada orang tua, di antaranya:
- Surah An nisa’ ayat 36
- Surah Al Isra’ ayat 23
- Surah Luqman ayat 14
- Surah Al Ankabut ayat 8
- Surah Al Ahqaaf ayat 15
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bahwa ayat-ayat yang
berkaitan dengan hal berbakti kepada kedua orang tua, kewajiban orang tua
terhadap anak atau sebaliknya, maka ayat-ayat tersebut akan diuraikan satu per satu dalam firman Allah sebagai berikut:
Surah An- Nisa’ ayat 36 berbunyi
Artinya:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karibkerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri‛ Dari penafsiran Muhammad Hasbi Ash-Shidiqy dalam tafsir An-Nur, beliau mengungkapkan surah An-Nisa’ ayat 36 adalah: ‚Berlakulah ihsan (baik) kepada kedua orang tuamu. Penuhi segala hak-haknya, berbaktilah kepada mereka sebagaimana mestinya, merekalah yang menyebabkan kamu hadir di dunia, dan merekalah yang mendidik dan membesarkan kamu dengan segala kesungguhan dan keikhlasannya, meskipun tidak jarang harus menghadapi halangan dan beban berat”.
Dalam ayat ini sangat jelas dan tegasnya perintah untuk beribadah itu berupa tunduk, taat, dan patuh kepada Allah dengan mengikhlaskan dan taat dan janganlah mempersekutukan Allah dalam beramal, hendaklah amal karena Allah. Berlaku ihsanlah dalam bergaul dengan kerabat-kerabat yang paling dekat seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan anak-anaknya. Allah tidak menyukai orang yang takabur. Di antara ketakaburan dan keangkuhan, ialah berjalan dengan sikap angkuh dan sombong.
Surah Al Isra’ ayat 23 berbunyi:
Artinya:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau keduaduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‚ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” Ayat ini menyatakan bahwa tak ada sesuatu nikmat yang diterima oleh manusia yang lebih banyak daripada nikmat Allah dan sesudahnya nikmat yang dicurahkan oleh ibu bapak. Karenalah dimulai dengan mensyukuri nikmat Allah, kemudian mensyukuri nikmat yang dicurahkan oleh ibu bapak. Apabila ibu bapak atau salah seorang dari keduanya telah sampai kepada keadaan lemah dan berada disisi pada akhir hayatnya, maka wajiblah kamu mencurahkan belas kasih dan perhatian mu kepada keduanya, dan memperlakukan keduanya sebagai seorang yang mensyukuri orang yang telah memberikan nikmat kepadamu. Hal itu dengan jalan sebagai berikut:
- Jangan engkau mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hatinya, apabila kamu mendapati sesuatu hal yang tidak disenangi oleh manusia. Tetapi bersabarlah kamu dan berharaplah pahala dari Allah atas kesabaranmu.
- Jangan engkau membentak-bentak mereka atau mengeruhkan perasaannya dengan ucapan-ucapanmu. Jangan memperlihatkan rasa tidak senang karena dia berbuat sesuatu yang tidak menyenangkan kamu, begitu pula jangan membantah perkataanperkataannya dengan cara yang menyakitkan hati.
- Hendaklah kamu berbicara bersama mereka dengan kata-kata atau ucapan yang baik, yang disertai penghormatan yang sesuai dengan adab (akhlak) dan etika.
- Hendaklah engkau bertawaduk kepada mereka dan mentaatinya dalam segala perintah yang tidak mengakibatkan kedurhakaan kepada Allah. Kamu lakukan yang demikian itu adalah karena rahmatmu kepada mereka bukan karena semata-mata menurut perintah.
Surah Luqman ayat 14 berbunyi:
Artinya:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu,uhanyarkepada-Kulahukembalimu”.
Surah Al Ankabut ayat 8 berbunyi:
Artinya:
“Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibubapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”
Allah telah memerintahkan manusia supaya mengerjakan pekerjaan yang baik terhadap kedua ibu bapak. Pembicaraan alquran masih dalam menerangkan cobaan-cobaan yang dialami oleh para muslimin untuk mengembalikan mereka kepada agama kafir. Yang mendapat cobaan itu ialah orang yang rendahan sedangkan yang menimbulkan cobaan itu ialah orang kafir yang kuat-kuat yang mempunyai kekuasaan dari para budak.
Ada satu golongan lagi dari orang-orang yang mendapat azab, yaitu anak- anak dan kerabat-kerabat yang menimpakan cobaan itu ialah orang- otang tua mereka dan kaum-kaum kerabat mereka berdasarkan hubungan kekerabatan. Jika ibu bapakmu mendesak kamu mengikuti agama yang mempersekutukan Allah, maka janganlah kamu mengikutinya, walaupun kamu harus tetap berlaku baik kepadanya dan mencari kerelaan hatinya. Kamu semua akan kembali kepada-Ku, baik yang beriman kepada-Ku maupun yang tidak, baik yang berbakti kepada kedua ibu bapaknya ataupun yang tidak.
Surah Al Ahqaaf ayat 15 berbunyi:
Artinya:
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri”
Mengenai penghargaan untuk berbuat baik kepada orang tua kita, sebuah hadis yang berbunyi : Telah berkata kepada kami Hutaibah Ibn Sa’id Ibn Jamil Ibn Thariq Attaqofi dan Zuhair Ibn Harbi, mereka berdua berkata: Telah berkata kepada kami Zarir dari Umaroh Ibn Ko’koq dari Abi Zur’ah dari Abi Hurairah ia berkata: Datang seorang pria kepada Rasulullah SAW, maka ia berkata: Kepada siapakah aku berbakti pertama kali? Nabi berkata: Ibumu, dan lelaki itu bertanya kemudian siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu, orang tersebut bertanya lagi siapa lagi? Lalu beliau menjawab: Ibumu, orang tersebut bertanya kembali kemudian siapa lagi? Nabi menjawab: kemudian Ayahmu. Allah SWT memerintahkan kepada anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dengan mengutamakan ibu, sehingga hak ibu ditetapkan lebih besar dibandingkan dengan hak bapak, karena jerih payah ibu lebih besar, sejak mengandung, melahirkan sampai mengasuhnya.
Berterima kasih kepada orang tua, termasuk bersyukur kepada Allah dan taat kepada kedua orang tua dalam hal yang bukan durhaka kepada Allah adalah termasuk taat kepada Allah juga. Setelah orang tua meninggal dunia, birr al walidain, masih bisa diteruskan dengan cara antara lain:
- Meminta ampun kepada Allah SWT dengan taubat nasuha bila kita pernah berbuat durhaka kepada keduanya di waktu mereka masih hidup.
- Menshalatkannya dan mengantarkan jenazahnya ke liang lahat
- Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
- Membayarkan hutang-hutangnya
- Melaksanakan wasiat sesuai dengan syariat
- Menyambung tali silaturahmi kepada orang yang keduanya juga pernah menyambungnya.
- Memuliakan sahabat-sahabatnya.
- Dan selalu mendoakan keduanya.
Secara garis besar Nasikh Ulwan menyatakan bahwa hak yang harusdidapat oleh orang tua dari anaknya antara lain:
- Hak untuk mendapat cinta dan kasih saying Pada hakekatnya manusia mempunyai naluri atau fitrah untuk berbakti dan selalu sayang kepada orang tua, sehingga dalam hati anak tertanam rasa cinta terhadap orang tua. Cinta anak kepada orang tua merupakan ikatan emosional, kepuasan terhadap pemeliharaan dan pembelaan terhadap mereka. Mengungkapkan rasa cinta anak kepada orang tua, antara lain: 43 Pertama, memandang dengan rasa kasih, memandang kepada orang tua dengan perasaan penuh kasih termasuk dalam hal kategori ibadah. Imam Rafi’i dalam kitab Tarikh Qazwain mengetengahkan sebuah riwayat bersumber dari sahabat Abdullah bin umar, Rasulullah telah memberi keterangan bahwa anak yang memandang wajah kedua orang tua dengan rasa penuh kasih sayang, dia akan dipenuhi pahala oleh Allah sama dengan pahala orang yang mengerjakan haji mabrur Kedua, meminta izin. Anak-anak yang telah masuk usia baligh apabila datang ke rumah atau memasuki kamar kedua orang tua, hendaklah meminta izin lebih dahulu. Dalam hal meminta izin Rasulullah mengajarkan sebanyak tiga kali, bahkan Kamil Muhammad mengatakan ‚jika setelah tiga kali itu tidak ada seorang pun yang menjawab, maka disunnatkan untuk kembali‛.
- Hak mendapat penghormatan dan pemeliharaan Sikap hormat terhadap orang tua dapat diwujudkan melalui perbuatan dan ucapan. Berbuat baik terhadap terhadap orang tua merupakan suatu hal yang mendasar harus dilakukan anak terhadap mereka, terlebih-lebih pada saat orang tua lanjut usia. Pemeliharaan anak pada orang tua pada masa ini sangat dianjurkan. Oleh karena itu, Allah memerintahkan kepada anak untuk bertindak baik, berperilaku hormat, dan bersikap penuh penghargaan kepada orang tua. Berikut hadis yang menerangkan tentang penghormatan anak kepada orang tua: ‚Telah berkata kepada kami Abu bakar Ibn Abi Saybah dan Zuhair Ibn Harbi, mereka berdua berkata: Telah berkata kepada kami Waqi’ dari Sufyan dari Abi, dan berkata kepada kami Muhammad Ibn Al-Mutsanna, berkata kepada kami Yahya yakni: Ibn Sa’id Al Qottan dari Sufyan dan Syu’bah mereka berdua berkata kepada kami Habib dari Abi Al-A’bas dari Abdillah Ibn Umar: berkata datang seorang pemuda kepada Nabi SAW, Untuk mengizikannya berjihad, maka Nabi berkata: Apakah masih hidup kedua orang tua mu? Pemuda berkata, ya, Nabi berkata: Maka berjihadlah untuk keduanya‛ Zaman sekarang anak sering sekali menghardik orang tua dengan perbuatan seperti memukul meja, menendang pintu dan membanting barang-barang di depan ibu bapak untuk menyatakan rasa amarah. Semua tindakan ini tidak boleh dilakukan anak terhadap orang tua, baik dalam keadaan anak sedang marah atau alam keadaan biasa.
- Hak dalam ketaatan terhadap perintah Setiap anak berkewajiban untuk taat atas perintah orang tua dalam urusan duniawi dan hal-hal yang tidak mengandung unsur maksiat kepada Allah. Jika orang tua memerintahkan kepada anak untuk meninggalkan agamanya (Islam) atau bermaksiat kepada Allah, maka tidak ada kewajiban bagi anak untuk taat kepada makhluk dalam hal berbuat maksiat, namun sebagai anak tetap berkewajiban menggauli dengan baik selama di dunia. Perintah ketaatan tersebut berkaitan dengan kisah Sa’ad bin Abu Waqas, lakilaki yang sangat taat dan menghormati ibunya. Ketika memeluk agama Islam ibunya berkata: “Wahai Sa’ad mengapa kamu meninggalkan agamamu yang lama, dan memeluk agama baru. Wahai anakku, pilihlah salah satu: kamu kembali memeluk agamamu yang lama, atau aku tidak makan minum sampai mati”. Maka Sa’ad kebingungan, bahkan dia dikatakan tega membunuh ibunya. Lantas Sa’ad berkata : ‚Wahai ibu jangan kamu melakukan yang demikian, aku memeluk agama baru tidak akan mendatangkan madharat, dan aku tidak akan meninggalkannya.‛ Maka ibu Sa’ad nekat tidak makan dan minum sampai tiga hari tiga malam. Lalu Sa’ad berkata : ‚Wahai ibu seandainya ibu memiliki seribu jiwa kemudian satu persatu meninggal, tetap aku tidak akan meninggalkan agama baruku (Islam). Karena itu, terserah ibu, mau makan atau tidak‛. Melihat sikap Sa’ad yang bersikeras tersebut, lantas ibunya pun bersedia makan. Dari uraian di atas dapat dimengerti bahwa anak berkewajiban untuk mematuhi perintah orang tua, akan tetapi jika orang tua menyuruh kepada hal yang mengandung unsur maksiat maka seorang anak tidak wajib untuk melaksanakan perintah orang tua. Apabila Allah memerintahkan berbuat baik terhadap orang tua, maka hal itu adalah karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Karena kedua orang tua itulah yang beas kasih kepada anaknya, dan telah bersusah payah dalam memberikan kebaikan kepadanya, dan menghindarkan dari bahaya. Oleh karena itu, wajiblah hal itu diberi imbalan dengan berbuat baik dan bersyukur kepadanya.
- Bahwa anak adalah tinggalan dari orang tua, sebagaimana diberitakan dala sebuah kabar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Fatimah adalah belahan jiwaku.
- Bahwa kedua orang tua telah memberikan kenikmatan kepada anak itu dalam keadaan lemah dan tidak berdaya sedikit pun. Oleh karena itu, wajib hal itu dibalas dengan rasa syukur, ketika orang tua telah tua, wajiblah diperlakukan dengan baik.
Hak untuk mendapat perlakuan baik (ihsan)
Dalam konteks berbakti kepada orang tua, seorang anak harus memberi sesuatu yang lebih baik dan lebih banyak dari pada yang telah diberikan orang tua. Kriteria baik disini tentu meliputi aspek material maupun mental. Cara berbakti kepada orang tua bukan hanya mengayomi segala yang diinginkan oleh orang tua saja melainkan menyambung tali silaturahim dengan teman dekat mereka pun sangat dianjurkan. Ikatan silaturahim yang dilestarikan oleh anak tidak hanya memperkuat hubungan yang telah mereka jalin, melainkan dapat saling memberikan perlindungan, pemeliharaan dan bantuan yang lebih mendalam, terutama bila orang tua telah meninggal. Mereka merasakan bahwa setelah kepergian almarhum, kini persahabatan dapat digantikan anak-anaknya. Dengan melaksanakan tanggung jawab ini akan mewujudkan ikatan pergulan yang harmonis di tengah masyarakat dan menghilangkan sikap tak acuh yang membawa kerugian besar di tengah masyarakat. Dengan kuatnya ikatan silaturahim yang berkelanjutan akan tercapailah masyarakat yang sejahtera dan bahagia.
Hak untuk mendapat nafkah
Dalam hal nafkah orang tua mempunyai hak yang lebih banyak untuk menerima penghasilan anak, walaupun mereka tidak membutuhkan bantuan tersebut. Perintah Allah untuk mengeluarkan harta kepada orang tua bukan semata-mata untuk menyenangkan hati orang tua, melainkan sebagai alat untuk manusia selalu mendapatkan berkah, pemeliharaan, dan umur yang panjang dalam hidup ini. Bahkan anak yang miskin pun harus memelihara orang tua sesuai dengan kemampuan, dengan harapan bahwa mereka akan mendapatkan rezeki dan keberhasilan.
Seperti tercantum dalam Q.S At-Thalaq:7 sebagai berikut:
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Hak untuk mendapatkan doa
Hubungan antara keluarga, khususnya orang tua dan anak adalah hubungan yang sangat erat, peka dan mulia, terutama pada waktu orang tua sudah meninggal dunia.51 Anak harus menyadari bahwa karena asuhan tualah, kemudian tumbuh dewasa dan memperoleh pendidikan yang cukup sebagai modal mengarungi kehidupan ini. Sebagai balas budi anak kepada orang tuanya, maka Allah menyuruh anak untuk merendahkan diri, memohon kasih sayang dan dan ampunan kepada-Nya. Memohon kasih sayang Allah SWT atas orang tua merupakan permohonan anak supaya orang tua selalu diberi kebahagiaan dan keselamatan baik di dunia dan akhirat.
Peraturan Kewajiban Terhadap Orang Tua Uzur
Sebagai pijakan dan sumber penelitian ini adalah Hukum Islam yaitu Al Qur’an, Hadist maupun ijma’ para ulama. Sedangkan dalam penulisan ini juga menggunakan Hukum Islam yang sudah diformalkan dalam arti hukum tersebut berlaku di Negara kita, dalam hal ini yang dipakai adalah: UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No. Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia.
Dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek – KUH Perdata) adalah mereka yang telah mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan sudah kawin sebelumnya.52 Jadi, anak yang telah mencapai 21 tahun dan sudah kawin sebelumnya dikatakan dewasa dan wajib memelihara orang tuanya sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Perkawinan. Sedangkan dewasa menurut UU Perkawinan adalah jika anak telah mencapai mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan perkawinan.53 Selain merujuk pada UU Perkawinan, kewajiban anak yang telah dewasa untuk memelihara orang tuanya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut‛ Ditinjau dari UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), anak yang menurut hukum berlaku baginya untuk memelihara orang tua itu, dapat dipidana jika melalaikan kewajibannya (dalam hal orang tua tersebut termasuk dalam lingkup rumah tangga si anak)”
Lingkup rumah tangga ini meliputi:
- Suami, istri, dan anak
- Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang Sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Jika orang tua tersebut tinggal dengan si anak, maka orang tua tersebut termasuk dalam lingkup rumah tangga. Karena menurut hukum anak yang telah dewasa diwajibkan untuk memelihara orang tuanya, maka dia dilarang menelantarkan orang tuanya.
Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Apabila kita lihat kembali pada surat al-Isra’/17 ayat 26:
Artinya:
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros” Kewajiban anak untuk memberikan nafkah kepada orang tua apabila dia kaya dan orang tuanya membutuhkan telah ditunjukkan oleh Kitab,sunnah, ijma’ dan akal. Dari hal ini, hukum Islam meletakkan kewajiban anak-anak untuk memelihara ibu-bapak dan berlaku sopan santun dalam hal melayani dan menghormati mereka serta memberikan nafkah kepada orangtua apalagi apabila mereka kekurangan.
Daftar Pustaka:
- Syekh Muhammad Al-Ghazali, T a f sir Al – G h a z ali, T a f sir T e m a ti k Al – Qurán 3 0 ju z , (Yogyakarta: Islamika,2004), h. 441.
- Muhammad Al-Fahham, Berbakti Kepada Kedua Orang Tua , (Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2006), h. 77.
- Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Tafsir Al Qur ’ anul Majid An – Nur, Juz 5 , (Semarang: Pustaka Rizki Putra,1995), h.2242.
- C.S.T Kansil, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia , (Jakarta:Balai Pustaka, 1989), h. 217.
- Departemen Pendidikan dan Budaya, Kamus Besar Bahasa Indonesia , (Jakarta:Balai Pustaka,2003),h.1603.
- Undang-undang No 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia
- Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, (Jakarta:Dana Bakti Wakaf, 1995), h. 1-4
Editor: Dedy TA