
Rasindo group.com – Sidang lanjutan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum tentang PAW (Pergantian Antar Waktu) Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran , diundur. Sebab Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Patyarini Meiningsih Ritonga SH, M.Hum yang semestinya memimpin persidangan gugatan dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2022/PN.Gdt itu berhalangan hadir, dikarenakan ada yang tidak bisa ditinggalkan, Kamis 30/6/2022.
Andri Kurniawan dan Indra Hadi Wardoyo yang hadir dipersidangan merupakan Kuasa Hukum A. Gunawan (Penggugat) menjelaskan, Para pihak Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Turut Tergugat hadir diwakili kuasa hukumnya masing-masing.
Penggugat, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran Maupun Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran selaku Penggugat, Tergugat 1 dan Turut Tergugat Pun Hadir .
Akan tetapi persidangan yang seharusnya di gelar pada Kamis (30/6/2022) mulai pukul 10.00 Wib di Ruang Prof. Dr Muhammad Syarifuddin, SH, MH, PN Gedong Tataan itu batal digelar.
“Persidangan ditunda oleh Hakim Anggota Saharudin Ramanda SH , didampingi Panitera Pengganti Widya Rahayu, SH. Dengan dihadiri Kuasa Hukum dan para Penggugat, Tergugat dan Kuasa Hukum Turut Tergugat. Alasan penundaan Ketua Majelis Hakim Ritonga,SH,MH sedang cuti. terang Andri.
Andri melanjutkan, dikarenakan sidang hanya dipimpin oleh satu hakim saja maka sidang tersebut ditunda. Sidang gugatan perbuatan melawan hukum Tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran itu diundur hingga satu pekan mendatang.
Ditunda hingga Kamis, 7 Juli 2022 . Dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak dan penetapan Mediator.”imbuhnya. (Rohmat)