
Rasindo group.com – Fitnah, dergama, atau defamasi merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Kata “fitnah” diserap dari bahasa Arab, dan pengertian aslinya adalah “cobaan” atau “ujian”. Fitnah dapat diartikan juga sebagai pencemaran nama baik.
Hal terkait fitnah adalah pengumuman fakta yang bersifat pribadi kepada publik, yang muncul ketika seseorang mengungkapkan informasi yang bukan masalah umum, dan hal tersebut bersifat menyerang pribadi yang bersangkutan.
Hukum penjelasan palsu “terutama ditujukan untuk melindungi kesejahteraan mental atau emosional penuntut”. Jika publikasi informasi itu palsu, terjadilah kesalahan berupa fitnah. Jika komunikasi itu tidak salah secara teknis namun menyesatkan, kesalahan berupa penjelasan palsu bisa terjadi.
Di beberapa yurisdiksi, pencemaran nama baik juga diperlakukan sebagai kejahatan. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan pada tahun 2012 bahwa undang-undang pencemaran nama baik di satu negara, Filipina, tidak konsisten dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta mendesak bahwa “Negara pihak [dalam Kovenan] harus mempertimbangkan dekriminalisasi pencemaran nama baik”.
Di Afrika, setidaknya empat negara anggota mendekriminalisasi pencemaran nama baik antara tahun 2012 dan 2017. Putusan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Rakyat Afrika di Lohé Issa Konaté v. Republik Burkina Faso menetapkan preseden di wilayah tersebut terhadap hukuman penjara sebagai hukuman yang sah untuk pencemaran nama baik, mencirikannya sebagai pelanggaran terhadap Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat (ACHPR), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan perjanjian Masyarakat Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS).
Negara-negara di setiap kawasan telah bergerak untuk memajukan kriminalisasi pencemaran nama baik dengan memperluas undang-undang ke konten daring. Undang-undang kejahatan dunia maya dan anti-terorisme yang disahkan di seluruh dunia telah muncul di hadapan pengadilan, dengan beberapa hukuman penjara. Perserikatan Bangsa-Bangsa, OSCE, Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) dan Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Pelapor Khusus Hak-Hak Rakyat untuk Kebebasan Berekspresi menyatakan dalam deklarasi bersama pada Maret 2017 bahwa “larangan umum atas penyebaran informasi berdasarkan ketidakjelasan dan ambiguitas ide-ide, termasuk ‘berita palsu’ atau ‘informasi non-objektif’, tidak sesuai dengan standar internasional untuk pembatasan kebebasan berekspresi dan harus dihapuskan.”
Banyak negara memiliki hukuman pidana untuk pencemaran nama baik dalam beberapa situasi, dan kondisi yang berbeda untuk menentukan apakah suatu pelanggaran telah terjadi. Pasal 19, sebuah kelompok advokasi kebebasan berekspresi Inggris, telah menerbitkan peta global yang memetakan keberadaan undang-undang pidana pencemaran nama baik di seluruh dunia, serta menunjukkan negara-negara yang memiliki perlindungan khusus bagi para pemimpin politik atau pejabat negara.
Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) juga telah menerbitkan database rinci tentang ketentuan pencemaran nama baik pidana dan perdata di 57 negara, termasuk semua negara Eropa, semua negara anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka, Amerika Serikat dan Kanada.
Dalam putusan tahun 2012 atas pengaduan yang diajukan oleh seorang penyiar yang telah dipenjara karena melanggar hukum pencemaran nama baik Filipina, Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik tanpa ketentuan doktrin tokoh masyarakat – seperti dalam hukum pidana Filipina – melanggar kebebasan berekspresi dan tidak sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Di Amerika Serikat, aturan khusus berlaku dalam hal pernyataan yang dibuat di pers mengenai tokoh masyarakat, yang dapat digunakan sebagai pembelaan. Serangkaian keputusan pengadilan yang dipimpin oleh New York Times Co. v. Sullivan, 376 US 254 (1964) menetapkan bahwa agar pejabat publik (atau tokoh publik lain yang sah) memenangkan kasus pencemaran nama baik di Amerika Serikat, pernyataan tersebut harus diterbitkan mengetahui itu salah atau dengan ceroboh mengabaikan kebenarannya (juga dikenal sebagai kejahatan yang sebenarnya).
Di bawah hukum Amerika Serikat, pencemaran nama baik umumnya memerlukan lima elemen kunci: penggugat harus membuktikan bahwa informasi tersebut dipublikasikan, penggugat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung, pernyataan tersebut memfitnah reputasi penggugat, informasi yang dipublikasikan adalah palsu, dan bahwa tergugat bersalah.
The Associated Press memperkirakan bahwa 95% kasus pencemaran nama baik tidak muncul di berita profil tinggi, tetapi muncul di cerita lokal “run of the mill” seperti liputan berita investigasi atau pengadilan kriminal lokal, atau profil bisnis. Kewajiban media adalah untuk menutupi potensi kerugian akibat tuntutan hukum pencemaran nama baik.
Dalam kasus lain, di bawah hukum umum Inggris, membuktikan kebenaran tuduhan pada awalnya merupakan pembelaan yang sah hanya dalam kasus pencemaran nama baik sipil. Pidana pencemaran nama baik ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap masyarakat luas berdasarkan kecenderungan fitnah untuk memprovokasi pelanggaran perdamaian, bukan kejahatan berdasarkan pencemaran nama baik itu sendiri; kebenarannya karena itu dianggap tidak relevan. Bagian 6 dari Undang-undang pencemaran nama baik 1843 memungkinkan kebenaran terbukti dari tuduhan untuk digunakan sebagai pembelaan yang sah dalam kasus pencemaran nama baik pidana, tetapi hanya jika terdakwa juga menunjukkan bahwa publikasi adalah untuk kepentingan umum.
Namun, dalam beberapa sistem, khususnya Filipina, kebenaran saja bukanlah pembelaan. Hal ini juga diperlukan dalam kasus ini untuk menunjukkan bahwa ada kepentingan publik yang beralasan dalam informasi spesifik yang diketahui secara luas, dan ini mungkin terjadi bahkan untuk tokoh masyarakat. Kepentingan publik umumnya bukan “apa yang diminati publik”, melainkan “apa yang menjadi kepentingan publik”.
Dalam putusan tahun 2012 yang melibatkan hukum pencemaran nama baik Filipina, Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa berkomentar, “Hukum pencemaran nama baik pidana harus mencakup pembelaan kebenaran.”
7 Hadis Tentang Fitnah, Dosa Besar yang Tidak Terampuni :
- Fitnah menimbulkan penyesalan dan dosa besar, Allah telah berfirman dalam Alquran yang artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, jika datang orang fasik membawa berita maka periksa berita tersebut dengan teliti agar tidak menyebabkan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang nantinya akan menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan tersebut.” (QS. Al-Hujurat Ayat 6). Dari ayat tersebut, kita diajarkan bahwa ketika telah mendengar sebuah kabar maka jangan mudah untuk mempercayainya, apalagi langsung menyebarkannya tanpa mengecek faktanya. Sebab jika ternyata kabar itu bohong, artinya timbullah dosa fitnah seperti yang telah tercantum pada hadis tentang fitnah.
- Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan, Dalam surat Al-Baqarah ayat 191, Allah dengan tegas menyebutkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Maka kita harus memerangi fitnah dan kebohongan, serta jangan pernah memalingkan diri kita dari kebenaran. “Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka, dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 191)
- Fitnah lebih berdosa daripada tidak taat, Fitnah pada dasarnya tidak hanya lebih kejam daripada pembunuhan, akan tetapi perbuatan tersebut lebih berat ketimbang ketidaktaatan yang akan mendapatkan hukuman dari Allah. Allah akan memberikan hukuman kepada mereka yang suka melakukan perbuatan fitnah sebab ini salah satu bentuk dosa yang tidak diampuni. Fitnah yang ada dapat membuat kebingungan dan juga keresahan oleh banyak orang. Sehingga akan membuat banyak orang terjerumus ke dalamnya karena telah berdosa karena melakukan fitnah. Surat Az-Zumar ayat 32 tercantum bahwa orang yang berdusta dan menyebarkan fitnah termasuk orang kafir yang berhak berada di neraka. “Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang membuat-buat kebohongan terhadap Allah dan mendustakan kebenaran yang datang kepadanya? Bukankah di neraka Jahanam tempat tinggal bagi orang-orang kafir?” (QS. Az-Zumar: 32)
- Hadis tentang fitnah bisa membuat seseorang tidak masuk surga, Fitnah merupakan dosa besar yang tidak mudah untuk terampuni, maka fitnah bisa mencegah seseorang untuk bisa masuk surga. Siapa pun yang melakukan perbuatan dosa seperti halnya melakukan fitnah, ghibah, serta bergunjing mengenai orang lain tidak akan pernah masuk surga. Rasulullah SAW pernah bertanya pada sahabatnya, “Siapakah orang yang bangkrut?” lalu mereka berkata, “Orang yang tidak memiliki kekayaan”. Kemudian Rasulullah SAW berkata “Bukan itu, orang yang bangkrut adalah orang yang tidak mempunyai amal ibadah.” Lalu sahabat bertanya kembali, “Bahkan ketika orang tersebut mengerjakan shalat dan puasa?” Dan Rasulullah menjawab, “Bahkan ketika dia salat dan puasa karena perbuatan baiknya akan diberikan kepada orang yang terzalimi, dia ghibah dan juga fitnah bahkan perbuatan buruk orang yang di fitnah dan di tindas akan diberikan kepada orang yang memfitnah.”
- Melakukan fitnah akan mendapatkan balasannya, Pada riwayat lainnya, Rasulullah SAW bersabda: “Akan terjadi fitnah, orang yang duduk lebih baik daripada yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, orang yang berjalan lebih baik daripada yang berlari, barangsiapa yang mencari fitnah maka dia akan terkena pahitnya dan barangsiapa yang menjumpai tempat berlindung maka hendaknya dia berlindung.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Melakukan fitnah akan rugi besar, Dalam Alquran surat An-Nur ayat 19, juga menyebut tentang azab yang akan diterima oleh para penyebar fitnah. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19) Surat An-Nur telah menjelaskan bahwasanya dengan melakukan fitnah akan mendapatkan kerugian yang cukup besar. Pelaku akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya, dan Allah maha adil dalam memberikan balasan baik di dunia atau di akhirat.
- Fitnah seperti memakan daging saudaranya, Dalam surat Al-Hujurat ayat 12, disebutkan bahwa prasangka adalah dosa dan bergunjing diumpamakan seperti memakan daging saudaranya sendiri yang telah mati.
“Wahai orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, (sehingga kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah sebagian kamu menggunjing setengahnya yang lain. Apakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? (Jika demikian kondisi mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Jadi patuhilah larangan-larangan tersebut) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12) “Didapat dari sumber terpercaya”
Editor: Redaksi