
Foto Anggota DPRD Lampung Barat dari Partai Gerindra.
Rasindo news.com_Lampung Barat – Perdebatan disejumlah kalangan, berbuntut pemanggilan panitia seleksi (Pansel) penerimaan Durektur PDAM oleh DPRD Kabupaten Lampung Barat.
Hasil dari Pemanggilan tersebut DPRD Lampung Barat Mengueluarkan surat dengan Nomor : 170/157/DPRD/LB/2021 dengan perihal Rekomendasi Penundaan Pelantikan Direksi Perumda Limau Kunci.
Surat DPRD Kabupaten Lampung Barat omor : 170/157/DPRD/LB/2021 dengan perihal Rekomendasi Penundaan Pelantikan Direksi Perumda Limau Kunci
tertera dalam surat yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua Erwansyah SH yang juga anggota DPRD Lampung Barat dari Partai Gerindra meminta Bupati Tunda Pelantikan Direktur PDAM, Surat yang dikeluarkan tanggal 24 Desember 2021 dengan sejumlah poin poin, Sehubungan dengan dasar tersebut diatas dengan ini DPRD Kabupaten Lampung Barat merekomendasikan dan dimohon kepada saudara Bupati Lampung Barat untuk menunda pelaksanaan pelantikan direksi perumda 5 Kunci dikarenakan.
tidak adanya hasil uji kompetensi dan kelayakan dari tim UKK, surat pengalaman kerja masih diragukan, Proses penerimaan direksi masih belum sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 Pasal 43 44 dan 45 serta peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang perumda Limau kunci, tim Seleksi dalam perekrutan calon direksi dan dewan pengawas perumda PDAM Limau kunci tidak mengacu pada pasal 7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15 PRT m 2018 tentang pemberlakuan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum. (Reko)
Editor:
Fit