
Rasindo group.com – Oleh : Dedy Tisna Amijaya,ST
Tentang pasal 160
Esensi dari perbuatan menghasut adalah :
- Usaha untuk menggerakan orang lain supaya melakukan perbuatan tertentu yang dikehendaki oleh penghasut. Contoh kasus tindak pidana penghasutan Surat BP 3 nomor : 203/Pdt.G/2022/PA.Tnk Tanggal 17/01/2022 Pengadilan Agama Tanjung Karang, pseudonim Paijo selalu ter komunikasi dengan Saudara perempuan nya pseudonim Juminten dan Istri paijo yaitu pseudonim Markonah serta Nurpelam
- Dengan demikian dalam delik penghasutan ada dua subjek delik, yaitu orang yang melakukan penghasutan “Markonah dan Nurpelam” dan orang yang dihasut “Juminten”. Dengan demikian sumber niat jahat dari perbuatan penghasutan adalah orang melakukan penghasutan “Markonah dan Nurpelam dan juga Paijo”. Bentuk penghasutan yang dilakukan penghasut adalah agar orang lain (orang yang dihasut) melakukan tindak pidana “Juminten”, melakukan sesuatu kekerasan kepada “Marjono”, Dalam Rumah Tangga atau dengan dalih Juminten dari pertama menjalani pernikahan dengan Marjono tidak pernah rukun dan harmonis sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, Marjono kurang transparan terhadap keuangan dan juga penghasilan, Marjono selalu membatasi Juminten untuk berkomunikasi dengan keluarga Juminten dalam hal ini Paijo, Markonah dan Nurpelam, Marjono kurang peduli kurang dalam memberikan perhatian dan kasih sayang dengan juminten, orang tua juminten selalu ikut campur dengan permasalahan rumah tangga Juminten dan Marjono. Penghasutan itu sendiri harus terjadi di muka umum (Surat BP 3) dan dilakukan dengan sengaja (kehendak) serta dibuktikan dengan Dokumen tertulis Kronologis Kejadian yang sebenarnya. Dengan penjelasan di atas jelas bahwa Pasal 160 KUHP baru bisa digunakan jika:
- ada perbuatan menghasut “BB Dokumen tertulis Kronologis Kejadian Sebenarnya Bp 3 No 203 tanggal 05-03-2022’’
- yang dilakukan dengan sengaja “BB Dokumen tertulis Kronologis Kejadian Sebenarnya Bp 3 No 203 tanggal 05-03-2022’’
- dilakukan di depan umum “BB Dokumen tertulis Kronologis Kejadian Sebenarnya Bp 3 No 203 tanggal 05-03-2022 & Surat Bp 3’’
- orang yang dihasut melakukan perbuatan yang melawan hukum “BB Dokumen tertulis Kronologis Kejadian Sebenarnya Bp 3 No 203 tanggal 05-03-2022’’
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya dalam hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat BP 3 dari Pengadilan Agama. Bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutan tersebut. Didalam kasus ini akibat penghasutan tersebut adalah Relas Panggilan Juru Sita Pengadilan Agama.
Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut. Hubungan sebab-akibat tersebut harus dibisa dibuktikan di pengadilan sehingga orang yang menghasut dapat dipidana. Dengan adanya Dokumen tertulis Jawaban dalil-dalil Bp 3 No 203 tanggal 03-03-2022 serta Dokumen Pembuktian Alasan Kronologis dalil-dalil surat Bp 3 No 203 tanggal 05-03-2022, Surat BP 3 nomor : 203/Pdt.G/2022/PA.Tnk Tanggal 17/01/2022 dari Pengadilan Agama, Relas Panggilan Juru Sita Pengadilan Agama, Paijo terbukti menghasut Juminten yang mengakibatkan Markonah dan Nurpelam saudara Juminten terkorbankan terjerat Pasal 55 Kuhpidana Pasal 55 KUHP: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, sedangkan Paijo terbukti serta terjerat pula pasal berlapis diantaranya Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang ta’ menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain, Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– :. Pasal 330 KUHP Barangsiapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pasal 7 ayat (1) berbunyi : Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang : a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. dan Pasal 14 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), Pasal 263 KUHP Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Pasal 263 ayat (2) KUHP dan memfitnah Marjono sesuai Pasal 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) (1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3. (K.U.H.P. 312 s, 316, 319, 488) dengan dibuktikan surat terbaru yang dikeluarkan Pengadilan Agama ialah Palsu. Tahapan Prosedur Penemuan Hukum tidak diterapkan pada peristiwa yang konkrit. Marjono, Juminten beserta putra dan putrinya adalah Korban penindasan Paijo. Dengan Barang Bukti ini (BB) Hakim Ketua telah bisa melakukan penyelidikan dengan membuat LP Polri untuk dilakukan Lidik pembuktian Dokumen-Dokumen Asli hingga Sidik berdasarkan Pasal 108 KUHAP sebagai berikut “Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”. Dikutip dari Wikipedia Indonesia Penyebab perceraian ialah Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Unsur-Unsur Pasal 160 KUHP
Sebelumnya menjelaskan unsur-unsur Pasal 160, maka dijelaskan lebih dahulu tentang isi Pasal 160 yang dikutip dari yuridis.id, sebagai berikut:
Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– (K.U.H.P. 5-1, 55-2, 124-4, 126-2e, 153 bis, s. 161, 236 s, 461).
Berikut ini dijelaskan tentang unsur-unsur dari Pasal 160 beserta penjelasannya
- Unsur Barangsiapa Dimuka umum Penjelasan/Tafsir Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, perorangan. Artinya perbuatan tersebut dilakukan bukan ditempat yang tersembunyi tetapi publik dapat mengakses tempat tersebut, atau dalam Bahasa Wirjono Prodjodikoro “bahwa ada orang banyak bisa melihatnya (in het openbaar)”. R. Soesilo menyatakan ditempat umum diartikan sebagai suatu tempat dimana publik dapat melihatnya. J.M. van Bemmelen dengan mengutip putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menyatakan bahwa pasal ini tidak berlaku untuk tindakan kekerasan yang dilakukan di tempat sunyi, yang tidak mengganggu ketenangan umum, termasuk tindak itu dilakukan di jalan raya namun public tidak terusik, maka Pasal ini juga tidak bisa dikenakan, karena salah satu syarat tidak terpenuhi.
- Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum, tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. Tidak perlu penghasut itu berdiri di tepi jalan raya misalnya, akan tetapi yang disyaratkan ialah di tempat itu ada orang banyak. Tidak mengurangkan syarat bahwa hasutan harus di tempat umum dan ada orang banyak, hasutan itu bisa terjadi meskipun hanya ditujukan pada satu orang. Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukum demikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena itu adalah tempat umum,
- Unsur Barangsiapa Lisan atau tulisan Penjelasan/Tafsir Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, perorangan. Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada public.
- Unsur Barangsiapa Menghasut Penjelasan/Tafsir Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, perorangan. Dalam kamus Bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah (untuk melawan atau memberontak). Sementara itu menurut Black’s Law Dictionary menghasut diartikan sebagai “provocation” yaitu “something (such as word or action) that affects a person’s reason and self-control, esp.causing the person to commit a crime impulsively”.
- Menurut R. Soesilo, artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”.
- Orang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, bukan berarti menghasut. Cara menghasut orang itu misalnya secara langsung: “Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!” ditujukan terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung, seperti dalam bentuk pertanyaan: “Saudara-saudara, apakah polisi yang tidak adil itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil senjatanya?”
- Unsur Barangsiapa Melakukan kekerasan Penjelasan/Tafsir Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, perorangan. R. Soesilo menyatakan bahwa “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak menendang dsb.”.
- Unsur Barangsiapa Penguasa umum Penjelasan/Tafsir Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, perorangan.
- Unsur Barangsiapa Maksud hasutan Penjelasan/Tafsir Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, perorangan.
Ditujukan untuk:
- dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) = semua perbuatan yang diancam dengan hukuman.
- melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan
- jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan
- jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang
Penjelasan di atas tergambar bahwa Pasal 160 telah mengalami perubahan perumusan delik dari delik yang dirumuskan secara formil menjadi delik yang dirumuskan secara materiil. Artinya adalah pasca Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, maka Jaksa harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks ini, perbuatan menghasutan tersebut merupakan satu-satunya perbuatan yang menimbulkan akibat (kerusuhan, kekacauan, kerusakan, luka atau bahkan kematian. Atau perbuatan penghasutan itu ternyata dipengaruhi oleh keadaan tertentu (circumstances) sehingga menimbulkan akibat yang dilarang. Karena itu dua kemungkinan ini harus bisa dijelaskan dan dibuktikan di pengadilan. Jika digambarkan maka:
