
Rasindo group.com – Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus melakukan rapat dengar pendapat terkait dengan penyelesaian status lahan kawasan hutan lindung register 45B Pekon suka pura Kecamatan Sumber Jaya, Senin (14/03/2022).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Camat Sumber Jaya, Camat Kebun Tebu, Peratin Suka Pura, Peratin Tri Budi Syukur dan Tokoh Masyarakat setempat.
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka bersilahturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan penyelesaian lahan kawasan hutan lindung register 45B Pekon Suka Pura tersebut.
Selain ajang kita bersilahturahmi, rapat ini juga dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan inspirasi masyarakat dalam rangka menyelesaikan permasalahan status lahan kawasan hutan lindung yang dihadapi oleh masyarakat.
Parosil dalam Rapat dengar pemdapat tersebut menyampaikan, “pada prinsipnya kita sama-sama berupaya dalam penyelesaian status lahan yang berada di pekon suka pura dalam mensejahterakan masyarakat.
Kami berharap apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat terkait dengan penyelesaian status lahan ini dapat terealisasikan.
Pak Bupati sangat mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat, asalkan itu dapat mensejahterakan masyarakat bukan membebani masyarakat,”kata Parosil.
Parosil juga mengatakan” kepada masyarakat untuk bekerjasama dan saling melengkapi, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan status lahan dapat terwujud dalam konteks saling melengkapi untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan status lahan di Pekon Suka Pura ini.” ujarnya.(ismail/reko)