
Foto emaparan pemahaman kepada masyarakat terkait implemantasi dari UU No. 16 tahun 2011
Rasindo group.com_Lampung Barat – Berikan pemahaman kepada masyarakat terkait implemantasi dari UU No. 16 tahun 2011, Posbakumadin cabang Lampung Barat (Lambar) bekerjasama dengan Pemerintah Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau, menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Balai Pekon setempat, Jum’at (31/12/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Peratin Pekon Tiga Jaya Lilik Susanti beserta jajaarannya dari tingkatan Kasi, Kaur, Pemangku sampai ke tingkat RT, ketua LHP Pekon Tiga Jaya, Perwakilan Masyarakat dan Anggota Paralegal Posbakumadin Liwa.
Foto Posbakumadin cabang Lampung Barat (Lambar) bekerjasama dengan Pemerintah Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau
“ UU No.16 Tahun 2011 ini di sahkan pada tahun 2011 sementara sekarang sudah di penghujung tahun 2021, tapi dalam implemntasinya masih banyak masyarakat yang belum memahami bahkan ada yang belum mengetahui sama sekali adanya undang undang yang mengatur tentang bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu ini, “ ujar Wirda selaku paralegal mewakili ketua Posbakumadin Liwa Robert Ariesta, SH., saat memberikan materi penyuluhan.
Menurut Wirda, peran aparatur pekon khususnya para pemangku dalam sangat penting dalam menyampaikan secara luas kepada masyarakat, informasi ini sehingga masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang dapat menerima bantuan ini, apa saja persyaratannya dan bantuan hukum apa saja yang bisa di terima oleh masyarakat.
“Kedepannya Posbakumadin Liwa akan terus memberikan penyuluhan kepada masayarakat dibeberapa pekon yang ada di Lampung Barat, agar program bantuan hukum yang diamanahkan oleh UU No.16 Tahun 2011 bisa bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Plh. Peratin Pekon Tiga Jaya Lilik Susanti dalam sambutannya, berharap kepada peserta penyuluhan agar bisa mengikuti kegiatan dengan baik, “ semoga apa yang didapat dari penyuluhan ini bisa bermanfaat bagi Masyarakat Pekon Tiga Jaya, dan kalau ada hal-hal yang kurang jelas silahkan jangan sungkan-sungkan untuk bertanya,” ujarnya.
Ditempat yang sama salah satu peserta penyuluhan Lamin menyampaikan, sangat gembira dan antusias dengan adanya penyuluhan dari Posbakumadin Liwa.
“ Kami sangat merasa senang dengan adanya kegiatan penyuluahn hukum ini, kami yang selama ini tidak mengetahui adanya undang – undang yang mengatur tentang bantuan hukum secara cuma-cuma, setelah adanya penyuluhan ini kami bisa mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai program tersebut, mudah-mudahan kedepannya bisa bermanfaat bagi masyarakat khusunya bagi kami masayarakat yang kurang mampu,” pungkas Lamin. (San)