
Lampung Barat, Media Rasindo Group-Ketua Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat Abdul Rosyd mendukung sepenuhnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Arinal Djuanidi tentang Pelaksanaan Zakat , Fitrah , Profesi , Maal, Infak dan Shodaqoh.
” Ya, alhamdulillah Pak Gubernur telah mengeluarkan Surat No : 451-12/ 1240/02 /2023 tentang Pelaksanaan Zakat , Fitrah , Profesi , Maal, Infak dan Shodaqoh tertanggal 24 Maret 2023 , jadi isi SE itu Pak Gubernur Arinal mengatakan dalam rangka menghadapi bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M, dianjurkan kepada seluruh aparatur sipil negara dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan diri sesuai dengan tuntunan ajaran agama islam, ” jelas Abdul Rosid Senin 28 Maret 2023 di sekretariat kantor BAZNAS jalan RA Kartini Pasar Liwa , Kecamatan Balik Bukit .
” Dan saat ini kita juga sedang gencar sosialisasikan bahwa membayar zakat di BAZNAS ini bukan hanya untuk para Pejabat aja , ya Alhamdulillah sedikit demi sedikit masyarakat kian paham tentang Berzakat di BAZNAS , kita kini sering di datangi masyarakat Umum yang ingin menunaikan Zakat nya di BAZNAS , ” tambah Abdul Rosid.
“Bahkan beberapa waktu lalu Pak Dandim 0422/LB Pak Anton Wibowo pernah berkungjung ke BAZNAS dan menunaikan Zakat Maal nya,” ujarnya.Saat ini, kata Abdul Rosid, menunaikan Zakat, Infak dan Sodakoh ke BAZNAS lebih mudah, dapat langsung diakses melalui android di alamat https://kablampungbarat.baznas.go.id/bayarzakat. Dapat juga datang langsung ke kantor BAZNAS Lebih lanjut Abdul Rosid jelaskan bahwa Amilin yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan kemudian menyalurkan .
” Mengumpulkan dari siapa? Nah kalau zakat tentu dari mereka orang orang Mampu , seperti yang di sebutkan dalam SE Pak Gubernur yaitu Para Bupati/Wali kota se-Provinsi Lampung, Kepala Kantor wilayah, Badan, Dinas, kantor, Instansi vertikal, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pimpinan BUMN, BUMD, Perum dan Perusahaan Swasta se- Provinsi Lampung, ” ungkap Abdul Rosid.
Lebih lanjut Ketua BAZNAS itu menambahkan bahwa Melalui surat itu , Pak Gibenur Lampung menegaskan bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah diharapkan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum hari raya Idul Fitri dan melaporkannya sesuai tingkatannya yaitu di tingkat Provinsi melaporkan nya ke Gubernur, Kementerian Agama provinsi dan Baznas RI, sementara di tingkat kabupaten/kota ke Bupati/walikota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi.
Selain itu, dalam surat edarannya itu Gubernur menetapkan nilai standar zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023 M dengan ketentuan yang berlaku yaitu, 2,5 Kilogram (Kg) (beras) x Rp13.000 = 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), jika Suami-Istri yaitu 2xRp32.500 = Rp65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan menyetorkan hasilnya kepada sekretariat Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota masing-masing.(Reko)