
Foto Resedivis Kambuhan
Rasindo group.com_Lampung Barat – Jajaran Anggota Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap dan menangkap, tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggalapan, Jum’at (31/12/21).
Menurut Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman S.I.K, melalui Kanit Reskrim Ipda DONI DERMAWAN D., S. Psi, Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan korban Selasa (28/12/12) lalu.
Foto Barang Bukti Hand Phone
Kronologis kejadian, Senin (27/12/2021) sekira jam 09.30 Wib pelapor Jeni Rafiandi bersama rekannya Dwi Ariandi berangkat dari Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), hendak menuju Pekon Hanakau Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dengan tujuan untuk menjenguk kakek dan neneknya.
“Sesampainya di Kota Liwa keduanya terlebih dahulu mampir ke Kebun Raya Liwa (KRL) untuk beristirahat sembari menikmati pemandangan di kawasan wisata tersebut,” ujar Kanit Reskrim itu.
Ditambahkanya, Saat keduanya sedang asik ngobrol datang seorang laki-laki menghampiri pelapor Dwi Ariandi, dan memperkenalkan dirinya dengan nama Fitra Abdi Fama, kemudian setelah beberapa menit mengobrol tersangka pelaku itu, meminjam Hand Phone milik pelapor dengan alasan untuk menghubungi temannya, pada awalnya pelapor atau korban keberatan namun terduga pelaku tersebut, memohon untuk dipinjami Hand Phone tersebut sebentar saja.
Setelah berhasil meminjam Hend Phone, palaku berpamitan pergi ke Hamtebiu dengan alasan menjemput temannya, dan posisi Hand Phone korban pada saat itu masih dipinjam.
” Selang beberapa menit pelaku kembali lagi menemui keduanya dan korban langsung menanyakan,” imbuhnya.
Ironisnya, pada saat ditanya Hand Phone yang di pinjam palaku beralasan Hand Phone itu telah terjatuh dijalan.
lalu pada hari yang sama sekira pukul 19.00 wib di Kawasan Skuting Terpadu tersangka kembali menjalankan aksinya, dengan menggelapkan Hand Phone milik Ida Safitri, dengan modusnya mengajak berkenalan kemudian korban pergi ke taman kota Kel Pasar Liwa Kecamata Balik Bukit.
Pada saat itu Hp korban baterainya dalam keadaan low kemudian saat itu lah pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan jasa untuk mengeraskan hp tersebut di konter milik krabatnya yang tak jauh dari lokasi.
“Akan tetapi ternyata hand phone tersebut, bukan dicas oleh pelaku melainkan dijual tanpa sepengetahuan korban Total kerugian ditaksir sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit,” ujarnya.
Pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 sekira jam 22.00 wib Tim UKL dan Unitreskrim Polsek Balik bukit yang dipimpin oleh Ipda Doni Dermawan memperoleh informasi bahwa palaku berada di Kelurahan Pasar Liwa. setelah memastikan keberadaan pelaku Kanit Reskrim dan team langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya pelihal penipuan atau penggelapan Hand Phone Realme C20 milik korban Jeni Rafiandi dan Hand Phone milik Ida Safitri merk Hp OPPO A12K .
“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa kedua handphone tersebut telah ia gadaikan,” kata Kanit res..
Pelaku juga diduga merupakan residivis
kasus pencurian komputer dan kasus penggelapan sepeda motor, serta ia telah menjalani hukuman dalam kasus tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balik Bukit, untuk tindakan penyelidikan lebih lanjut. (SAN)