
15 Macam Perbuatan Dosa Besar Dalam Islam
Rasindo group.com – Dosa besar dalam Islam adalah segala jenis dosa yang balasannya adalah siksa di neraka. Larangan untuk melakukan dosa besar disebutkan dalam Al-Qur’an pada Surah An-Najm ayat 32. Di antara dosa-dosa besar, terdapat Lima Belas dosa yang paling besar, yaitu syirik menyekutukan Allah, Durhaka terhadap orang tua, sihir, pembunuhan yang diharamkan, riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, memberikan tuduhan atau berbuat zina kepada wanita mukmin, Meminum khamar (Minum minuman keras, Mabuk mabukan), Bersumpah palsu dan bersaksi palsu, Berbohong (Berbuat Kebohongan), Meninggalkan salat, Memutuskan Tali Silaturahim, Bergunjing dan bermaksiat karena lalai.
- Syirik Menyekutukan Allah. Syirik merupakan dosa besar yang paling besar di antara dosa-dosa besar lainnya. Dosa akibat perbuatan syirik ini tidak memperoleh ampunan dari Allah. Tidak terampuninya dosa syirik disebutkan di dalam Surah An-Nisa ayat 48. Dalam ayat ini juga diketahui bahwa Allah mengampuni segala jenis dosa selain syirik bagi siapa pun yang dikehendakiNya. Dosa syirik dalam ayat ini disebut sebagai dosa yang besar. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari disebutkan bahwa seorang yang sebelum mati berdoa kepada selain Allah, maka ia sudah dipastikan masuk neraka.
- Durhaka terhadap orang tua. Durhaka terhadap orang tua adalah salah satu dari dosa besar. Diriwayatkan bahwa Allah SWT melaknat siapapun yang menyakiti hati orang tuanya. termasuk orang tua kandung baik dari istri ataupun suami. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Durhaka adalah Ingkar terhadap perintah Tuhan, Orang Tua. Sebagaimana dalam firman Allah SWT Q.S Al-Ahkaf ayat 15 yang Artinya Diperintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada ibu bapaknya, Ibunya mengandungnya dengan susah payah memeliharanya dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya dan menyapihnya adalah tiga puluh bulan. Sehingga bilamana ia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a “Ya tuhanku (Allah SWT) tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada Ibu Bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”
- Sihir. Sihir dalam Islam merupakan salah satu dosa besar. Ini dikarenakan perbuatan penyihir sama dengan orang yang kafir.
- Meminum khamar (Minum minuman keras, Mabuk mabukan). Meminum khamar termasuk dalam dosa besar karena menghilangkan akal manusia dan memabukkan. Kehilangan akal berakibat kepada kehilangan kesadaran yang baik sehingga dapat bertindak secara tidak baik. Khamar juga termasuk minuman yang memabukkan, sehingga hukumnya menjadi haram untuk diminum. Keharaman meminum khamar berlaku dalam jumlah sedikit maupun banyak. Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa semua yang sifatnya memabukkan adalah haram. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Abu Dawud ditambahkan bahwa segala sesuatu yang jumlahnya banyak dapat membuat mabuk, saat jumlahnya sedikit tetap haram.
- Bersumpah palsu dan bersaksi palsu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, disebutkan bahwa Nabi Muhammad menyebutkan beberapa dosa-dosa yang paling besar. Dalam hadits ini, Nabi Muhammad menyebutkan dua dosa pertama hanya sekali, yaitu syirik kepada Allah dan durhaka kepada orang tua. Sedangkan dosa ketiga diulangnya beberapa kali. Dosa ini yaitu bersumpah palsu dan bersaksi palsu. Bersumpah dengan adanya dusta di dalam sumpah hukumnya haram.
- Berbohong (Berbuat Kebohongan). Berbohong (Berbuat Kebohongan) merupakan dosa besar secara umum. Dalam ajaran Islam, berbohong merupaka perbuatan yang tercela. Dalam Surah An-Nahl ayat 105, disebutkan bahwa Allah menyatakan kedudukan seseorang yang sering berdusta sebagai orang yang tidak beriman. Orang yang sering berbohong diebut sebagai pendusta oleh Allah.
- Meninggalkan salat. Meninggalkan salat yang masuk dalam kategori dosa besar adalah yang disebabkan oleh kemalasan. Salat ini ditinggalkan, tetapi pelakunya masih meyakini bahwa salat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan. Terdapat dua pendapat mengenai status keimanan dari seorang muslim yang meninggalkan salat akibat kemalasan. Sebagian ulama berpendapat bahwa pelakunya belum kafir. Sedangkan sebagian ulama lainnya meyakini bahwa pelakunya telah kafir, tetapi dalam kategori kafir yang kecil.
- Bunuh diri. Bunuh diri termasuk dalam dosa besar. Dalam kondisi ini, Allah menghendaki seseorang bunuh diri, tetapi bunuh diri tidak dikehendaki oleh Allah. Perihak bunuh diri disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dalam hadits ini disebutkan bahwa pelaku bunuh diri akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam. Di dalam neraka jahannam, pelaku bunuh diri akan memperoleh siksaan seperti caranya bunh diri. Tiga kondisi bunuh diri di dalam hadist ini yaitu bunuh diri dengan tikaman besi ke perut, meminum racun, dan menjatuhkan diri dari atas gunung.
- Riya’. Riya’ adalah perbuatan baik yang dilakukan hanya untuk memperoleh pujian dari orang lain.
- Zina. Zina adalah Suatu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina tidak sebatas melakukan hubungan persetubuhan lelaki dengan perempuan atau sebaliknya, tetapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan mukhrim (muhrim) juga termasuk Zina. Allah SWT berfirman Q.S Al-Israa 32 yang Artinya “Dan janganlah kamu mendekati Zina, karena sesungguhnya Zina itu adalah faahisan (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).
- Harta Haram Rizki Haram. Harta Haram. Seorang manusia yang hidup di masa modern saat ini, di tuntut untuk mengumpulkan, dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak serta memiliki ketenangan dalam menghadapi masa depan diri sendiri, Anak dan cucu. Saat ini sebagian orang-orang tidak lagi memperdulikan dari mana dengan cara apa harta itu di dapatkan. Apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram, Seperti yang terdapat dalam H.R Al-Bukhori
- Memutuskan Tali Silaturahim. Silaturahmi adalah Jalinan kasih sayang dan persaudaraan, baik dengan kerabat maupun orang lain. Di dalam Islam sangat dianjurkan bersilaturahmi, Sebagaimana perintah Allah SWT yang dicantumkan dalam surat An Nisa ayat 1 yang Artinya “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah SWT menciptakan Istrinya; dan dari pada keduanya Allah SWT memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah SWT yang dengan (mempergunakan) nama-nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah SWT dan mengawasi kamu”
- Bergunjing. Ghibah atu Bergunjing adalah Menyebut sesuatu yang terdapat dalam saura sedarahnya ketika dengan sesuatu yang benar akan tetapi tidak disukainya. Q.S 49 (Almujurat) ayat 12 yang Artinya “Wahai orang-orang yang beriman’ Jauhilah kebanyakan prasangka karena sesungguhnya sebagian prasangka adalah Dos. Janganlah kamu sekalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu sekalian berghibah (menggunjing) satu sama lain. Adakan diantara kamu sekalian yang suka makan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kamu kepada Allah SWT maha penerima taubat lagi maha penyayang
- Riba. Riba dalam Islam merupakan dosa besar yang hukumnya haram untuk dikerjakan. Keharaman riba ditetapkan di dalam Al-Qur’an maupun hadits. Larangan riba ini berlaku dalam jumlah sedikit maupun banyak dalam jenis apapun. Menurut Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, pengingkaran terhadap riba telah membuat status seorang muslim menjadi murtad dari Islam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Tabrani dan disahihkan oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, disebutkan bahwa riba termasuk dosa besar karena memiliki 72 cabang dosa. Perbandingan untuk dosa riba yang paling kecil sama dengan dosa oleh seroang anak yang melakukan zina dengan ibu kandung. Sedangkan perbandingan untuk dosa riba yang paling besar adalah sama seperti dosa akibat pelanggaran kehormatan dan harga diri yang dimiliki oleh saudara pelaku riba.
- Pembunuhan. Pembunuhan dalam Islam terbagi menjadi dua, yaitu pembunuhan yang hukumnya haram dan yang mubah. Pembunuhan yang haram meliputi segala jenis pembunuhan yang disengaja tanpa adanya sebab. Sedangkan pembunuhan yang mubah umumnya terjadi pada musuh dalam perang dan orang murtad yang tidak mau melakukan pertobatan.
Wallahul musta’an.
catatan:
[1] Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Darimi
[2] Kitab Ahmad Hadits No 23898
[3] An Nawawi dalam “al Adzkar”
[4] QS 23 (al Mukminun) ayat 3
[5] Kitab Ahmad, Hadits No 18940
[6] Kitab Ahmad, Hadist No 21672
[7] Kitab Darimi Hadits No 1669
[8] Kitab Ibnu Majah Hadits No 343
[9] Kitab Abu Daud Hadits No 4235
[10] Kitab Ahmad Hadits No 26327 (11) Kitab Tirmidzi Hadits No 1854
Editor: Dedy TA,ST